Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, PIM Gelar Penyuluhan Anti Penyuapan

KRUENG GEUKUEH: 01 NOVEMBER 2019

 

Sesuai arahan dari PT Pupuk Indonesia (Persero)  pada Pokja Bidang Tata Kelola & Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Sistem Manajemen Pupuk Indonesia Group pada tanggal 21-23 November 2018, dimana pada tahun 2020 Perusahaan diminta untuk mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk diberikan penyuluhan atau pendalaman (awareness) tentang Anti Penyuapan kepada Insan Perusahaan sebelum ISO 37001:2016 tersebut diimplementasikan di Perusahaan.

Pada tanggal 29 Oktober 2019, Perusahaan telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Anti Penyuapan bekerjasama dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI. Diharapkan kegiatan penyuluhan tersebut dapat memberikan pemahaman anti penyuapan, terutama dalam mengontrol dan melakukan pencegahan terhadap penyuapan yang dapat merugikan Perusahaan secara finansial maupun dapat mempengaruhi kinerja opersional Perusahaan keseluruhan.

Kegiatan Penyuluhan Anti Penyuapan dibuka oleh Bapak Yuanda Wattimena selaku Sekretaris Perusahaan yang mewakili Direksi, sedangkan pemateri adalah Bapak Ariz Arham (Staf Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan KPK RI). Kegiatan penyuluhan tersebut dibuat dua sesi, yaitu untuk pihak internal pada sesi pagi dengan peserta sebanyak 69 orang yang terdiri dari General Manager, Manager dan Superintendent, dan untuk pihak eksternal pada sesi siang dengan peserta sebanyak 56 perusahaan yang merupakan Suplier/Vendor/Mitra Perusahaan.