EMPLOYMENT MANAGEMENT AND WORKER WELFARE

Dalam menjalankan operasionalnya, PT Pupuk Iskandar Muda berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif, serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, PIM menempatkan sumber daya manusia sebagai aset utama perusahaan. PIM percaya bahwa keberhasilan bisnis hanya dapat dicapai melalui pengelolaan ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Sebagai bentuk penerapan komitmen tersebut, PIM memastikan hal-hal berikut:
  • Pemberian Upah Layak
    PIM memberikan imbal jasa pekerjaan dengan besaran yang lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Aceh. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, sejalan dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia di tempat kerja.

  • Pengaturan Waktu Kerja Maksimal
    PIM menetapkan waktu kerja delapan jam per hari atau empat puluh jam per minggu dengan lima hari kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

  • Pembatasan Jam Lembur
    Untuk mencegah terjadinya waktu kerja berlebihan, perusahaan menetapkan batas lembur maksimal empat jam per hari atau delapan belas jam per minggu, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional pabrik dan kesejahteraan pekerja.

  • Remunerasi yang Setara antara Laki-laki dan Perempuan
    PIM menerapkan prinsip equal pay for equal work dengan tingkat gender pay gap sebesar nol persen, memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian imbalan berdasarkan gender.

  • Pembayaran Hak Cuti Tahunan (Annual Leave Entitlement)
    Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan selama dua belas hari kerja dengan gaji penuh serta bantuan biaya cuti. Kebijakan ini mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance).

  • PHK Bagi Pekerja
    Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka PHK harus dirundingkan oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja. Dalam hal perundingan apabila benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, maka Perusahaan dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan Tindakan Pendisiplinan terhadap pelanggaran Peraturan ini yang diberikan oleh Komite Disiplin /Tim Penegak Disiplin. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja mengajukan PHK mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dengan ketentuan Pekerja harus mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada Direktur Utama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal PHK.
  • Cakupan Komitmen hingga Mitra dan Pemasok (Scope of Commitment)
    Komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil tidak hanya berlaku bagi seluruh pekerja di lingkungan operasional PIM, tetapi juga diperluas kepada kontraktor dan pemasok. Melalui penerapan Supplier Code of Conduct, PIM mendorong seluruh mitra kerja untuk:
  • Memberlakukan jam kerja yang layak, termasuk hari libur dan kebijakan cuti sesuai peraturan hukum yang berlaku;
  • Memberikan kompensasi yang adil tanpa memandang gender, termasuk kepatuhan terhadap upah minimum dan upah lembur; serta
  • Menyediakan tunjangan karyawan sesuai regulasi guna mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan.
Komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil ini berlaku bagi seluruh pekerja di lingkungan operasional PIM dan secara berkelanjutan ditingkatkan agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, serta kesejahteraan tenaga kerja.

- Management and Monitoring of Employment Practices

PIM menjalankan berbagai program ketenagakerjaan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip decent work dari International Labour Organization (ILO). Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan karyawan, kesetaraan kesempatan, serta hubungan industrial yang harmonis.
Beberapa program utama yang dijalankan antara lain:
  • PIM menerapkan struktur dan skala upah yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan komponen lain yang disesuaikan dengan jabatan atau posisi yang diemban oleh karyawan. Penetapan besaran upah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah operasional perusahaan serta kemampuan dan kebijakan internal Perusahaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
  • Perusahaan menggunakan sistem digital (PI Smart dan SAP) untuk mencatat kehadiran serta pengajuan lembur karyawan. Pelaksanaan kerja lembur dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang disetujui pejabat berwenang sebelum lembur dilaksanakan, serta dievaluasi secara berkala oleh Biro SDM. Mekanisme ini memastikan pelaksanaan lembur sesuai kebutuhan operasional dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.
  • Setiap kelebihan jam kerja diberikan imbal jasa tambahan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pembayaran upah lembur diberikan setiap bulan kepada pekerja tingkat pelaksana, sementara ketentuan bagi tingkat Foreman ke atas disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
  • Pemantauan hak cuti karyawan dilakukan secara transparan melalui sistem SAP. Setiap atasan unit kerja bertanggung jawab mengelola dan menyetujui pengajuan cuti sesuai hak karyawan, sementara Biro SDM melakukan pemantauan atas penggunaan hak cuti secara berkala.
 
  • Seluruh kebijakan dan program ketenagakerjaan ini juga menjadi bagian dari upaya PIM untuk mewujudkan praktik “decent work” sebagaimana diamanatkan oleh International Labour Organization (ILO). Melalui penerapan sistem pengupahan yang adil, perlindungan sosial yang memadai, serta hubungan industrial yang konstruktif, perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh karyawan.
  • Perusahaan secara rutin melakukan pertemuan dengan perwakilan pekerja melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk membahas kondisi kerja, kebijakan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta isu-isu lainnya terkait ketenagakerjaan. Pertemuan dilakukan setiap bulan dan pelaporan kepada manajemen dilakukan secara triwulan sebagai bentuk keterbukaan dan komunikasi dua arah antara perusahaan dan pekerja.
  • Penentuan remunerasi di PIM didasarkan pada jabatan dan kinerja, bukan gender. Evaluasi dilakukan oleh Manajemen Pengembangan SDM (MPSDM) terkait promosi dan rotasi, untuk memastikan kesetaraan penghasilan bagi pekerja laki-laki dan perempuan yang berada pada jabatan setara.
  • Selain program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PT Pupuk Iskandar Muda memberikan perlindungan tambahan berupa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa melalui Mandiri Inhealth, serta asuransi kematian bagi seluruh karyawan. Asuransi Kesehatan periode tahun 2024 dikelola oleh Mandiri Inhealth dengan sistem managed care yang diberikan kepada seluruh Karyawan beserta keluarga, untuk asuransi kematian dan kecelakaan kerja dikelola oleh PT Bri Life sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di luar program publik yang diwajibkan.
Untuk memastikan kelangsungan bisnis Perusahaan yang berkelanjutan, PT Pupuk Iskandar Muda selama tahun 2024 terus melaksanakan program pelatihan atau reskilling kepada Insan Perusahaan untuk memitigasi perubahan industri dan iklim yang mencakup program digitalisasi serta efisiensi energi dan emisi proses produksi diantaranya:
  1. Pelatihan Sistem Manajemen Energi
  2. Climate & Emerging Risk Training
  3. Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah (POPAL)
  4. Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
  5. Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
  6. Pelatihan Agile 4.0 Organization Development
  7. Sertifikasi Digital Transformation Professional
  8. Pelatihan Integrated Production Management
  9. Training Tanggap Insiden Siber Sektor Industri BSSN
  10. DLL

Human Rights

Image

- Human Rights Policy & Commitments

PT Pupuk Iskandar Muda berkomitmen terhadap hak asasi manusia. Perusahaan secara aktif mengawasi kebijakan ini, melibatkan semua karyawan untuk tidak bersikap diskriminatif dan melanggar pedoman perilaku yang berlaku di perusahaan.

- Workforce Breakdown

PT Pupuk Iskandar Muda senantiasa menjunjung tinggi dan menerapkan kebijakan anti diskriminasi dalam setiap fungsi pengelolaan sumber daya manusia. PT Pupuk Iskandar Muda mendukung pemberdayaan perempuan dengan menyediakan wadah bagi pekerja perempuan untuk menunjukkan kemampuan dan perannya di lingkungan kerja. PT Pupuk Iskandar Muda meyakini bahwa peran pekerja perempuan dapat efektif memberikan dampak positif bagi perusahaan serta nilai-nilai positif dan inspiratif bagi perempuan lainnya.  PIM sendiri tidak menetapkan target khusus untuk jumlah karyawan Perempuan mengingat mayoritas pekerjaan di area operasional pabrik memerlukan operator atau tenaga kerja laki-laki. PIM tetap berkomitmen untuk mendukung kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan yang adil bagi pekerja perempuan di berbagai bidang lain yang sesuai dengan kompetensi mereka.

Akumulasi pekerja perempuan di PT PIM dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
No Grade Jumlah
1 BOD-3 (Manajemen Junior) 1.75%
2 BOD-2 (Manajemen) 0%
3 BOD-1 (Manajemen Puncak) 0%
4 Posisi yang menghasilkan pendapatan 50%
5 STEM 3.97%

Meskipun seluruh karyawan PIM saat ini beragama Islam, perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai keberagaman, kesetaraan, dan inklusi di seluruh proses bisnis. PIM memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkarier, berpendapat, dan berkontribusi tanpa membedakan latar belakang agama, suku, gender, maupun status sosial.

Persentase Karyawan berdasarkan Agama

100%
  •  
    Islam
  •  
    Protestan
  •  
    Katholik
  •  
    Hindu
  •  
    Buddha
  •  
    Konghucu
Prinsip ini tertuang dalam Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Kode Etik Perusahaan yang secara eksplisit melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen, promosi, dan penempatan kerja. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga kerja tanpa batasan agama, selama memenuhi kompetensi dan persyaratan jabatan yang berlaku.
Selain itu, nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan kolaborasi antarindividu terus ditanamkan melalui kegiatan pembinaan budaya perusahaan dan pelatihan internal, sehingga setiap insan PIM mampu bekerja dalam lingkungan yang inklusif dan saling menghargai.

- Freedom of Association and Industrial Relations

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjunjung tinggi prinsip kebebasan berserikat sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak tenaga kerja dan penerapan praktik ketenagakerjaan yang adil. Seluruh karyawan PIM sebanyak 628 orang (100%) telah tergabung dalam Serikat Pekerja PIM yang berperan sebagai mitra strategis perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif. Melalui forum Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit), manajemen dan serikat pekerja secara rutin berdialog untuk membahas isu ketenagakerjaan, menyalurkan aspirasi, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan secara berkelanjutan.

- Human Rights Assessment, Mitigation & Remediation

PT Pupuk Iskandar Muda secara rutin melakukan penilaian terkait Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Risk Register untuk mengidentifikasi potensi risiko yang berkaitan dengan praktik ketenagakerjaan, kondisi tempat kerja, dan hak-hak karyawan. Upaya mitigasi meliputi penerapan kebijakan yang menjunjung tinggi kebebasan berserikat, pencegahan kerja paksa, dan memastikan tidak ada diskriminasi. Jika ditemukan pelanggaran atau risiko terkait, perusahaan memiliki mekanisme remediasi, termasuk investigasi internal dan tindakan korektif dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap standar HAM dan melindungi kesejahteraan seluruh pekerja. Langkah-langkah ini terus dipantau dan disesuaikan dengan regulasi nasional serta kerangka kerja HAM internasional

Corporate Strategy Risk Root Cause Kualitatif & Kuantitatif Impact Existing Control Risk Treatment
  • Memberikan perlakuan setara ke seluruh karyawan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Adanya diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja organik/non organik.
  • Perekrutan karyawan khususnya non organik tidak disebarluaskan ke publik.
  • Melanggar hak asasi manusia atas perlakuan/peluang yang sama.
  • Merugikan perusahaan terhadap budaya gaji kesra dan biaya alih daya (Nilai: 0, Nilai: 1).
  • Pemenuhan tenaga kerja non organik dilakukan bekerjasama dengan anak Perusahaan Ima Meukat Jaya
  • Melakukan perekrutan tenaga kerja secara terbuka.
  • Keterbukaan informasi ke karyawan dan masyarakat atas informasi publik yang bisa disebarkan.

Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari adanya diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja organik/non organik, serta memberikan perlakuan setara bagi seluruh karyawan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

 
Corporate Strategy Risk Root Cause Kualitatif & Kuantitatif Impact Existing Control Risk Treatment
  • Perusahaan mentaati peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan khususnya peraturan terkait pekerja dibawah umur (Child labour)
  • Terdapat pekerja dibawah umur di lingkungan perusahaan
  • Perekrutan tenaga kerja borongan atau oprator lapangan (buruh kasar) tanpa proses seleksi administrasi
  • Tuntutan hukum oleh lembaga/aktivis HAM
  • -
  • Proses rekrutmen menggunakan persyaratan usia minimal atau wajib melampirkan ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Melakukan seleksi administrasi dan pemenuhan persyaratan secara detail
  • Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam proses rekrutmen tenaga kerja

Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari adanya pekerja di bawah umur (child lobour) pada lingkungan perusahaan yang dapat menyebabkan pelanggaran dari nilai-nilai dan aturan hak asasi manusia.

 
Corporate Strategy Risk Root Cause Kualitatif & Kuantitatif Impact Existing Control Risk Treatment
  • Perusahaan menghindari dan menolak keras konsep kerja paksa, diskriminasi dan pelecehan
  • Terjadinya kerja paksa oleh atasan kepada bawahannya
  • Adanya penyalahgunaan kewenangan oleh atasan unit kerja
  • Produktivitas tenaga kerja menurun
  • Penerapan Pedoman Respectful Workplace Policy (RWP)
  • Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan job desc yang ditentukan perusahaan

Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari adanya terjadinya kerja paksa oleh atasan kepada bawahan karena perusahaan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kesetaraan bagi setiap karyawan.

Human Capital Management

Image

- Training & Development Inputs

Program pengembangan karyawan PIM telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti umur, gender, dan level manajemen. Pendekatan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap karyawan menerima pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka, sehingga dapat memaksimalkan potensi dan meningkatkan kinerja di berbagai tingkat organisasi.

Grafik Jumlah Pelatihan Karyawan/I PT Pupuk Iskandar Muda Tahun 2024
Image

- Employee Development Programs

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia, PIM secara berkelanjutan melaksanakan berbagai program pengembangan karyawan melalui metode pembelajaran internal maupun eksternal. Setiap kegiatan pembelajaran dirancang untuk mendukung pengembangan profesional, kepemimpinan, dan kesiapan menghadapi perubahan industri serta teknologi di masa depan.

PT Pupuk Iskandar Muda terus memperkuat budaya pembelajaran melalui pendekatan yang beragam, termasuk peluang bagi karyawan untuk mendapatkan bimbingan langsung dari atasan atau rekan kerja senior sebagai bagian dari proses coaching dan mentorship. Melalui pendekatan ini, pengetahuan dan pengalaman kerja dapat ditransfer secara efektif kepada karyawan yang lebih junior. Proses mentoring dapat dilakukan melalui aplikasi PI Smart dan diupdate setiap bulan oleh mentee setelah proses mentoring berlangsung. Proses mentoring dilakukan dengan tujuan perencanaan karier, transfer pengetahuan, kematangan profesional, penguatan nilai dan budaya perusahaan serta networking dan kolaborasi.
Sementara proses coaching akan dilakukan setiap triwulan dan diupdate melalui aplikasi PI Smart. Coaching dilakukan dengan tujuan peningkatan kinerja individu, pengembangan kompetensi teknis, manajemen waktu dan prioritas pekerjaan, kemampuan komunikasi dan kesiapan karir (career readiness).
Selain itu, perusahaan juga mendorong kolaborasi dan pertukaran pengetahuan melalui forum tim lintas unit atau kelompok belajar internal, seperti forum berbagi pengetahuan, pelatihan internal antar departemen, dan komunitas pembelajaran berbasis proyek. Kegiatan ini menjadi wadah bagi karyawan untuk saling belajar, mengembangkan ide, serta memperkuat sinergi antar fungsi. Perusahaan juga menyediakan platform pembelajaran digital yang memfasilitasi karyawan untuk terus bertumbuh dan berkembang, yang dapat diakses melalui tautan:  https://lxp.pupuk-indonesia.com .
 
Dalam hal pengembangan kompetensi kepemimpinan, PIM telah memiliki Leadership Development Program yang berfokus pada pembentukan karakter dan kemampuan manajerial calon pemimpin di masa depan. Program ini mencakup pelatihan teknis maupun soft skill bagi karyawan potensial di berbagai jenjang jabatan, dengan tujuan menciptakan pipeline kepemimpinan yang kuat di internal perusahaan.
Keberagaman juga menjadi bagian penting dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, perusahaan berencana untuk memperkuat pelatihan yang berfokus pada pendidikan budaya dan toleransi guna mendukung lingkungan kerja yang harmonis dan saling menghargai perbedaan. Selain itu perusahaan juga telah mengembangkan program-program terkait keberagaman budaya maupun komunikasi lintas budaya diantaranya adalah
  1. Leader Mengajar yang merupakan salah satu program Simbolic Act Pimpinan guna membentuk budaya Workforce Collaboration Team Work & High Performance dalam bentuk Peningkatan Kepedulian Sosial Lingkungan, yang mana Pimpinan aktif mengajar ke sekolah/ kampus di lingkungan Perusahaan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui program Transformasi Budaya Perusahaan selaras dengan Core Value AKHLAK.
  2. Indeks Maturitas Budaya AKHLAK merupakan pengukur tingkat maturitas budaya Akhlak untuk mengukur internalisasi Core Value Perusahaan dalam perilaku kerja karyawan sehari-hari.
  3. CVA (Culture Value Assessment) merupakan kegiatan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui program Transformasi Budaya Perusahaan selaras dengan Core Value AKHLAK.
  4. Sharing Knowledge Program Rabu Belajar kegiatan belajar rutin yang dilaksanakan setiap Hari Rabu yang bertujuan untuk berbagi pengetahuan & pembelajaran, positive insight, inovasi, motivasi, dan lain sebagainya guna memberikan feedback positif bagi Pengembangan SDM dan Kinerja PT PIM.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawan, PT Pupuk Iskandar Muda berkomitmen untuk mempersiapkan karyawan yang akan memasuki masa pensiun melalui Program Pelatihan Pra Purna Tugas. Program ini dirancang sebagai proses transisi yang holistik untuk membantu karyawan menghadapi perubahan finansial, psikologis, maupun sosial menjelang masa purna tugas.
 
Melalui pelatihan ini, peserta dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengelola keuangan, menjaga kesehatan mental dan fisik, serta mengembangkan potensi diri untuk menjalani kehidupan yang produktif dan bermakna setelah pensiun. Selain itu, program ini juga menjadi wujud apresiasi perusahaan atas kontribusi dan dedikasi karyawan selama masa pengabdiannya di PT Pupuk Iskandar Muda.
Dalam menghadapi perubahan teknologi dan digitalisasi proses bisnis, perusahaan juga berupaya memperkuat digital transition program dengan memberikan pelatihan mengenai adaptasi teknologi baru, penggunaan sistem digital, serta peningkatan kompetensi digital karyawan di berbagai level jabatan. Adapun pelatihan digital yang dilakukan adalah sebagai berikut Certified business inteligent analysis, certified data analyst, certified digital marketing,  ⁠Power BI, Pelatihan Microsoft Excel, Pelatihan ISO 27001, Pelatihan Digital Transformation, Webinar IT Service management PI Group, Webinar cyber security MFA,  dll.
PT Pupuk Iskandar Muda juga berupaya mengukur dampak kuantitatif dari setiap program pengembangan karyawan, termasuk pelatihan pra purna tugas, baik terhadap peningkatan kinerja individu maupun produktivitas organisasi. Evaluasi efektivitas dilakukan melalui pemantauan hasil pelatihan, tingkat partisipasi, serta pencapaian target pengembangan kompetensi. Hasil evaluasi tersebut kemudian dianalisis dan dilaporkan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam penyusunan program pengembangan di periode berikutnya.
Seluruh program pengembangan karyawan ini terbuka bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi, termasuk karyawan kontrak atau tenaga pendukung, agar seluruh insan PIM memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan perusahaan.

- Human Capital Return on Investment

PT Pupuk Iskandar Muda terus berupaya untuk mendapatkan nilai maksimal dalam mengukur, menganalisis, dan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia sehingga dapat memberikan hasil yang nyata untuk mencapai keberhasilan perusahaan. Adapun nilai Human Capital Return on Investment PT Pupuk Iskandar Muda tahun 2020-2024 sesuai dengan grafik berikut:

Keterangan Satuan 2021 2022 2023 2024
Revenue Rp Juta 3,439,760 4,336,081 3,782,188 5,951,764
Operating Expense Rp Juta 2,531,450 3,785,078 3,996,389 4,887,223
Employee Expense Rp Juta 284,514 343,941 298,238 366,028
HC ROI   4.19 2.60 0.28 3.91
Image

- Hiring

Pada Tahun 2024 telah dilaksanakan Rekrutmen Bersama BUMN berkolaborasi dengan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dari hasil rekrutmen PT PIM mendapat kandidat peserta lulus sebanyak 2 orang, selanjutnya pada tahun 2024 juga terdapat penambahan 79 orang karyawan dari proses rekrutmen secara internal yang sudah terdaftar sebagai calon pegawai pada tahun sebelumnya.

 

Image
Jenis Rekrutmen Jumlah Jenis Kelamin Usia
Laki-Laki Perempuan 18-20 21-23 24-26
Rekrutmen ODP 79 79 - - 10 69
RBB FHCI 2 2 - -   2

Keterangan: Seluruh karyawan baru masuk ke dalam level working staf

Total Biaya Rekrutmen Tahun 2024 terhadap proses Rekrutmen ODP sejumlah 79 karyawan yaitu sebesar Rp. 122.289.000,-  sedangkan untuk program Rekrutmen Bersama BUMN tidak terdapat biaya yang dikeluarkan Perusahaan, karena menjadi tanggungan Kementerian BUMN.

- Long-Term Incentives for Employees

Di Indonesia, terdapat Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dimana didalamnya diatur terkait Pemberian Long Term Incentives for Board of Director and Employees berupa pemberian saham Perusahaan dan/atau bentuk Tunai. Namun, sesuai peraturan tersebut, Perusahaan yang memberikan saham sebagai Long Term Incentives kepada Direksi dan Karyawan adalah Perseroan Terbuka, sedangkan PT Pupuk Iskandar Muda bukan merupakan Perseroan Terbuka sesuai Akta Pendirian Perusahaan.

Long Term Incentives yang diberikan untuk Perseroan Terbuka diberikan dalam bentuk saham yang tidak mengakibatkan terdilusinya kepemilikan saham Negara pada Perseroan Terbuka dimaksud, dengan ketentuan tidak menerbitkan saham baru.

PT Pupuk Iskandar Muda memberikan Longterm Incentives for employee dalam bentuk tunai (cash) maupun pemberian penghargaan. Terdapat program pemberian penghargaan masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun berupa pemberian secara tunai berbentuk Logam Mulia sesuai masa kerja dan sertifikat penghargaan. Pada tahun 2023 sebanyak 106 karyawan mendapatkan penghargaan masa kerja 20 tahun dan 1 karyawan mendapatkan penghargaan masa kerja 30 tahun, Pada tahun 2024 tidak terdapat karyawan yang memasuki masa pemberian Longterm Incentives tersebut.
No Masa Kerja Piagam Penghargaan Uang Tunai Emas
1 10 Tahun Piagam Penghargaan Masa Kerja 10 Tahun Rp500,000 10 Gram
2 20 Tahun Piagam Penghargaan Masa Kerja 20 Tahun Rp1,000,000 15 Gram
3 30 Tahun Piagam Penghargaan Masa Kerja 30 Tahun Rp1,500,000 20 Gram
Image

PT PIM juga memberikan apresiasi kepada Insan PIM yang termasuk kedalam long list Talent PI Group untuk melanjutkan pendidikan formal, baik di Top 10 Perguruan Tinggi dalam negeri atau Top 100 untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri dan menjadi program tugas belajar. Pada tahun 2021 & 2022 terdapat 6 Orang talent yang mengikuti program tugas belajar. Untuk Tahun 2024, terdapat 2 orang yang mengikuti Tugas belajar dengan pembiayaan full dari Perusahaan.

- Employee Support Programs

PT Pupuk Iskandar Muda saat ini telah menyediakan Fasilitas Daycare yang bekerja sama dengan Yayasan Kesejahteraan Karyawan dan Fasilitas ruang laktasi juga telah tersedia di lingkungan perusahaan untuk mendukung kebutuhan karyawan. Selain itu, fasilitas-fasilitas lainnya berupa sarana olahraga juga tersedia di areal Perumahan Perusahaan untuk mendukung program keluarga sehat bagi karyawan beserta keluarga.
 
Cuti Berbayar diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa jatuh tempo masing-masing, yaitu 1x gaji untuk cuti tahunan (12 hari kerja) dan 2x gaji untuk cuti besar (45 hari kalender).
 
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Iskandar Muda Nomor 112/SK/DU/IM/VII/2021, pekerja wanita yang sedang dalam masa menunggu proses kelahiran hingga saat melahirkan, serta masa istirahat setelah melahirkan atau setelah mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti maksimal selama 3 (tiga) bulan kalender. Sementara itu, cuti untuk keguguran diberikan maksimal selama 2 (dua) bulan kalender.
 
Selain itu, pekerja laki-laki, yaitu suami dari istri yang melahirkan, juga berhak mendapatkan cuti selama 3 hari untuk mendukung proses ini. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan seluruh karyawan, terutama dalam situasi yang krusial bagi keluarga.

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) juga menyediakan layanan konseling khusus bagi seluruh pekerja yang memerlukan dukungan dalam mengelola stres kerja dan meningkatkan kesejahteraan mental mereka. Layanan ini disediakan oleh Departemen Operasional SDM dan dirancang untuk memberikan ruang aman bagi pekerja yang ingin berbagi, mencari solusi, dan menerima panduan dari tenaga profesional dalam menghadapi tantangan psikologis maupun emosional di lingkungan kerja. Sebagai bagian dari komitmen PIM dalam mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan holistik karyawan, layanan ini telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan PIM melalui flyer layanan kesehatan mental dan telah dilaksanakan sejak tahun 2023.

Image
Image

- Employee Turnover Rate

Turnover pada tahun 2024 hanya terjadi karena pensiun normal pada usia 56 tahun sebanyak 7 orang dengan gender laki-laki pada level jabatan grade 1 sebanyak 2 orang, grade 2 sebanyak 1 orang, grade 3 sebanyak 1 dan grade 4 sebanyak 2 orang, dengan gender perempuan pada level grade 2 sebanyak 1 orang.

Tingkat Turnover Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda

  2021 2022 2023 2024
Total employee turnover rate 6.2% 3.6% 5.0% 1.5%
Voluntary employee turnover rate 0.51% 0.71% 0.00% 0.16%
Data coverage 100% 100% 100% 100%

- Employee Performance Assessment

Sebagai bentuk penguatan sistem pengelolaan SDM, PT Pupuk Iskandar Muda melaksanakan program penilaian kinerja karyawan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Unit kerja SDM berperan sebagai fasilitator untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif, mulai dari komunikasi, persiapan administrasi, hingga koordinasi terkait dengan reward and punishment yang menjadi implikasi dari hasil evaluasi. Penilaian yang dilakukan secara berkala ini juga menjadi dasar dalam penetapan target kinerja, pengembangan kompetensi, penentuan jenjang karier, serta pemberian insentif atas pencapaian kinerja di periode berikutnya.

- Trend of Employee Wellbeing

PT Pupuk Iskandar Muda secara rutin melakukan survey kepuasan dan keterikatan karyawan secara periodik (Tahunan). Survey ini dilaksanakan dengan responden adalah 100% dari jumlah karyawan.
Hasil survey kepuasan dan keterikatan karyawan memiliki target >85% atau kategori Puas, berikut hasil survey kepuasan dan keterikatan karyawan PT PIM Tahun 2020 sampai dengan 2024.
Image

Occupational, Health & Safety

Image
PT Pupuk Iskandar Muda senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam operasional bisnisnya, dengan menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama. PT Pupuk Iskandar Muda menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (SMK3LH) untuk mencegah insiden, kecelakaan kerja, serta mengurangi risiko bahaya terhadap manusia, lingkungan, dan properti pabrik. Sebagai bagian dari upaya ini, perusahaan memberlakukan kebijakan Process Safety Management (PSM) dan mewajibkan seluruh karyawan serta rekanan untuk menjalankan pedoman PSM tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Memo Dinas Direksi PT PIM terkait perumusan dan pengembangan pelaksanaan Process Safety Management (PSM), Direktur Operasi & Produksi ditunjuk sebagai penanggung jawab organisasi PSM di PT PIM.

PT Pupuk Iskandar Muda telah menerapkan beberapa Element Process Safety Management (PSM) diantaranya Contractor Safety Management System, Process Hazard Analysis, Management Of Change, Incident Investigation, Prosedur PTW, Emergency Response Plan (ERP), Prosedur Process Safety Information (PSI), Pre Start Up Safety Review,  Mechanical Integrity, dan Operation Procedure.
  • Prosedur Contractor Safety Management System (CSMS) bertujuan untuk mengelola Rekanan yang bekerja di PT PIM dengan mempersyaratkan aturan yang sesuai dengan prosedur CSMS. CSMS adalah suatu sistem management K3 yang diterapkan untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan PT PIM, yang dimulai dari sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan. CSMS juga sebagai bahan pertimbangan awal oleh perusahaan untuk menilai kinerja kontraktor yang akan diterimanya.
  • Implementasi CSMS dievaluasi secara berkala melalui indikator kinerja utama (KPI) K3, seperti tingkat kepatuhan kontraktor terhadap persyaratan CSMS ≥ 80% dan zero fatality selama masa proyek berjalan sebagai target utama keselamatan kerja.
  • Prosedur Process Hazard Analysis (PHA) bertujuan untuk menentukan persyaratan khusus bagi peralatan baru, yang sudah lama tidak digunakan, atau yang telah mengalami modifikasi signifikan. PHA berfungsi sebagai analisis untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko, serta memberikan rekomendasi tindakan lanjutan sebelum peralatan tersebut dioperasikan kembali. Dalam proses ini, Elemen Owner bertanggung jawab menentukan prioritas pelaksanaan PHA berdasarkan berbagai faktor, seperti tingkat bahaya proses, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak, usia peralatan, dan riwayat operasionalnya, sehingga analisis dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara tepat sasaran. Pelaksanaan Process Hazard Analysis (PHA), wajib menggunakan satu atau lebih metodologi yang sesuai untuk menentukan dan mengevaluasi bahaya dari proses yang dianalisis, di antaranya: What If, Check List, What If/Checklist, Hazard Operability Study (HAZOP), Failure Mode Effect Analysis (FMEA), Fault Tree Analysis (FTA), atau metodologi setara lainnya yang dianggap sesuai.
  • PT PIM menetapkan target “Zero Accident” dan mengukur pencapaiannya melalui indikator Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) yang dievaluasi secara berkala (quarterly dan yearly). Target tersebut tercantum didalam KPI Manajemen dan menjadi turunan KPI Individu jajaran dibawah Direksi yang membidangi fungsi K3 di Perusahaan.
  • Prosedur Management of Change (MOC) bertujuan untuk penetapan persyaratan dalam hal modifikasi Signifikan suatu equipment atau unit. MOC di PT PIM menjadi induk bagi PKIP dan ESO.
  • Prosedur Incident Investigation yang bertujuan untuk menyelidiki kejadian sehingga dapat ditemukan akar permasalahan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan menjadi pembelajaran untuk kedepannya, juga digunakan HIRADC untuk menilai Risiko dan mitigasi kejadian tersebut.
  • Prosedur Permit to Work (PTW) bertujuan untuk mengidentifikasi & memitigasi risiko serta memastikan area kerja telah aman sebelum pekerjaan dimulai.
  • Prosedur (Emergency Response Plan) ERP bertujuan untuk memberikan pedoman yang sistematis dan terstandar dalam menghadapi serta menanggulangi keadaan darurat di tempat kerja. Prosedur ini bertujuan memastikan seluruh personel mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi guna melindungi keselamatan jiwa, mencegah meluasnya dampak bahaya, meminimalkan kerusakan terhadap aset dan lingkungan, serta menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Selain itu, prosedur ERP juga berfungsi untuk memastikan efektivitas komunikasi, koordinasi antar tim tanggap darurat, serta keterlibatan pihak eksternal seperti pemadam kebakaran, rumah sakit, dan instansi terkait selama proses penanganan keadaan darurat berlangsung.
  • Prosedur Process Safety Information (PSI) yang bertujuan untuk menyediakan data lengkap tentang bahan kimia, proses, dan peralatan untuk mengidentifikasi bahaya, memastikan operasi aman, memenuhi regulasi, dan mendukung pelatihan personel.
  • Pelaksanaan Pre-Start-up Safety Review (PSSR) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas, peralatan, atau unit proses yang baru dibangun maupun dimodifikasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, dan keandalan operasional sebelum dioperasikan. Prosedur ini bertujuan memberikan pedoman yang sistematis dalam pelaksanaan verifikasi kesiapan operasional, mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis, fungsi peralatan keselamatan, kesiapan personel, serta penyelesaian seluruh temuan dari studi dan inspeksi sebelumnya. Dengan adanya prosedur PSSR, diharapkan proses start-up dapat dilakukan secara aman, menghindari potensi kecelakaan kerja atau gangguan operasional, serta memastikan fasilitas beroperasi sesuai standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
  • Prosedur Mechanical Integrity (MI) bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan, sistem, dan fasilitas yang digunakan dalam proses operasi berada dalam kondisi yang andal, aman, dan layak dioperasikan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Prosedur ini bertujuan memberikan pedoman yang sistematis dalam kegiatan inspeksi, pengujian, pemeliharaan, serta perbaikan peralatan agar dapat mencegah terjadinya kegagalan mekanis yang dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja, lingkungan, maupun keberlangsungan operasi. Selain itu, prosedur MI juga memastikan adanya pencatatan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap hasil inspeksi atau temuan, sehingga keandalan aset dan kepatuhan terhadap regulasi dapat senantiasa terjaga.
  • Operating Procedure bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilaksanakan secara aman, konsisten, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Prosedur ini bertujuan memberikan panduan langkah demi langkah bagi personel operasi dalam menjalankan, mengendalikan, dan menghentikan proses secara benar, guna mencegah terjadinya kesalahan manusia (human error), kecelakaan kerja, maupun kerusakan peralatan. Selain itu, operating procedure juga berfungsi untuk menjamin bahwa setiap aktivitas operasional memenuhi persyaratan keselamatan proses, kualitas produk, serta menjaga keandalan dan keberlangsungan operasi secara berkelanjutan.
 
Untuk memastikan bahwa program PSM telah diterapkan dan berjalan efektif, diperlukan alat Audit yang mencakup seluruh elemen PSM. Audit PSM ini berfungsi sebagai alat manajemen untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pelaksanaan PSM, termasuk aspek pendukung seperti sumber daya manusia, sarana, dan fasilitas, sebelum kelemahan tersebut berdampak pada gangguan proses operasional atau menyebabkan kejadian katastropik. Pelatihan & Sertifikasi yang telah dilaksanakan merupakan pelatihan element-element PSM yang berfungsi untuk menunjang Implementasi PSM yang telah diterapkan oleh PIM. Pelatihan & sertifikasi tersebut juga sesuai dengan Standar PSM yaitu OSHA 3132.
 
PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) telah berhasil memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai bukti nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja yang diakui secara nasional. Pada pelaksanaan audit terakhir, PT PIM meraih nilai 93,37%, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan efektivitas penerapan sistem manajemen K3 yang sangat baik di seluruh lini operasional perusahaan.
 
Untuk memastikan kesiapan dan keberlanjutan kompetensi personel yang bertugas dalam pelaksanaan program Process Safety Management (PSM), diperlukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia secara terencana dan berjenjang. Selain pelatihan internal dan sertifikasi teknis, pendidikan lanjutan di bidang Process Safety atau bidang terkait menjadi sangat penting guna memperkuat pemahaman konseptual, kemampuan analitis, dan penguasaan praktik terbaik dalam pengelolaan risiko proses. Dengan memiliki personel yang memiliki latar belakang akademik dan profesional yang kuat di bidang keselamatan proses, perusahaan akan lebih siap dalam memastikan kepatuhan terhadap standar PSM, meningkatkan keandalan operasi, serta mendukung budaya keselamatan yang berkelanjutan di seluruh organisasi.
 
Audit PSM dilakukan secara berkala, dan hasil audit dievaluasi untuk memantau efektivitas pengendalian risiko serta memastikan perbaikan berkelanjutan terhadap performa K3, sehingga setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara sistematis guna memperkuat penerapan elemen-elemen PSM.

- Fatality

Sejak tahun 2010 tidak terjadi kecelakaan kerja dengan kategori Fatality di Perusahaan, hal itu diverifikasi oleh kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Disnakermobduk Aceh dengan Mendapatkan Piagam Penghargaan Zero Accident setiap tahunnya, secara berturut-turut sampai dengan tahun 2024 (Penerimaan Penghargaan terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tgl 12 Februari 2025 di Banda Aceh). Total Jam Kerja Selamat PT Pupuk Iskandar Muda hingga 30 September 2025 mencapai 50.616.745,42 jam, yang mencakup tidak hanya karyawan perusahaan, tetapi juga kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.

- LTIF – Employee

Pada setiap tahun PT Pupuk Iskandar Muda mengajukan Zero Accident ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk (disnakermobduk) Aceh. Tim pengawas dari dinas akan melakukan verifikasi lapangan terkait dokumen tersebut. Apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat yang dibutuhkan, selanjutnya dokumen tersebut akan dikirimkan ke Kantor disnakermobduk Aceh untuk di evaluasi oleh tim Verifikator. Hasil penilaian dari tim verifikator selanjutnya akan menjadi acuan sebagai dasar untuk dikeluarkan sertifikat zero accident dari gubernur. Apabila sudah mendapatkan Zero Accident dari Gubernur, selanjutnya Tim dari dinas mengajukan Permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) untuk dikeluarkan Zero Accident dari Kemenaker RI untuk PT PIM.

- LTIF – Contractor

Sejak tahun 2010, nilai LTIFR di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dapat dipertahankan pada angka 0, yang menunjukkan tidak terjadi kecelakaan kerja fatal (Fatality) maupun insiden kehilangan waktu kerja (Lost-Time Injury), termasuk pada kontraktor dan mitra kerja. Pemantauan dan pelaporan kinerja K3 dilakukan secara berkala serta diverifikasi melalui Program PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Image

- Process Safety Events - Tier 1

Tidak terdapat insiden dalam Proses Safety Events Tier-1. PT Pupuk Iskandar Muda beserta Stakeholders telah menaati peraturan-peraturan yang berlaku terkait Proses Safety Management, tidak ada pelanggaran, fatality atau dampak pencemaran lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan PT PIM mendapatkan rapor sementara Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta sertifikat penghargaan Zero Accident dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).

Data Process Safety Event Tier-1 PT Pupuk Iskandar Muda
Tahun 2021 - 2024
Parameter 2021 2022 2023 2024
Proses Safety Event Tier-1 0 0 0 0
Penjelasan Parameter Proses Safety Event Tier-1 adalah:
  1. Loss of Primary Containment (LOPC) dengan ketentuan API-754
  2. Insiden proses mengakibatkan LTI dan/atau fatality
  3. Direct Cost Asset Damage > 1.000.000 USD

Pada tahun 2024, PT PIM berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan capaian 101,90%, yang mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam menjaga keselamatan kerja, mencegah kecelakaan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3. 

Pencapaian Tahun 2024
KPI Target Realisasi Pencapaian
HSSE Score 100 101,90% 101,90%

Stakeholder Management

Image

⮚ Customer Relations

- Customer Satisfaction

Selama 5 (lima) tahun terakhir, PT Pupuk Iskandar Muda telah secara konsisten melaksanakan survei kepuasan pelanggan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan produk yang diberikan kepada konsumen. Survei kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana survei. Penggunaan pihak ketiga bertujuan untuk memastikan independensi dan objektivitas hasil survei. Metodologi survei yang digunakan meliputi pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada pelanggan, wawancara mendalam, serta analisis data kuantitatif dan kualitatif.
 
Hasil survey kepuasan pelanggan PT Pupuk Iskandar Muda tahun 2024 memperoleh skor 96,34 dengan kategori sangat memuaskan, skor yang diperoleh tersebut melebihi target skor tahun 2024 yang telah ditetapkan yaitu sebesar 90 dengan kategori sangat memuaskan. Terjadi Penurunan skor hasil survei dikarenakan pada tahun 2024 terdapat produk baru yaitu Produk NPK Chemical sehingga terjadi penambahan cakupan penilaian dan jumlah pelanggan yang melakukan penilaian.
Image

⮚ Community Relations

- Stakeholder Engagement Policy

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) berkomitmen untuk membangun keterlibatan yang kuat dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan melalui komunikasi yang transparan, terbuka, dan penuh rasa hormat. Kebijakan ini selaras dengan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui kebijakan ini, PIM melakukan identifikasi terhadap masyarakat terdampak, kelompok rentan, serta pemangku kepentingan lokal di wilayah operasional. Keterlibatan dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat, dialog rutin, dan kerja sama lintas sektor. Selain itu, perusahaan menyediakan mekanisme penanganan keluhan melalui program TJSL/Community Development untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kegiatan operasional dan rantai pasok perusahaan, dan disahkan oleh Direksi sebagai bentuk komitmen manajemen puncak dalam menciptakan hubungan yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Image

- Stakeholder Engagement Programs

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT PIM selalu berkoordinasi dengan stakeholder baik pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat melalui penguatan komitmen yang tertuang dalam bentuk MoU. Kerjasama tersebut biasanya dikomunikasikan melalui Departemen Komunikasi & Adm Korporat dan Departemen TJSL. Bila dalam menjalankan koordinasi tersebut ditemukan suatu kendala atau masalah, pihak perusahaan selalu bersama-sama menemukan jalan keluar untuk menyelesaikannya melalui rapat koordinasi baik di dalam maupun di luar perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat seperti program TJSL perusahaan juga berkomitmen mengajak semua lini stakeholder untuk turut berpartisipasi dalam pengembangan program. Bila ada keluhan khususnya dari stakeholder eksternal terdapat prosedur penanganan keluhan yang dijalankan bersama-sama antara Dept. TJSL & Humas dengan stakeholder yang berkepentingan.
Perusahaan secara rutin melakukan komunikasi dengan Stakeholders melalui fungsi Corporate Communication PIM yang dalam hal ini sebagai perwakilan Perusahaan adalah Departemen Komunikasi & Adm Korporat dan Departemen TJSL. Perusahaan juga melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan pihak-pihak regulator dan eksekutif maupun pihak legislatif.
PT PIM melakukan Survey Kepuasan Lingkungan (SKL) secara periodik atau 1 kali dalam setahun. Hasil Survey Kepuasan Lingkungan (SKL) Tahun 2024 memperoleh skor 92,12 dengan kategori sangat memuaskan, dari target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 92,05 dengan target sangat memuaskan.  Disamping itu, secara periodik atau 1 kali dalam setahun  PT PIM juga melakukan Media Gathering untuk mempererat hubungan antara PT PIM dengan Stakeholders.
Dalam hal  penanganan keluhan Stakeholders,  fungsi Komunikasi khususnya Unit Kerja Komunikasi & Adm Korporat memiliki forum  atau call center yang akan dihubungi apabila terdapat keluhan Stakeholder yang akan disampaikan.
 
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan dan penerapan tata kelola yang baik, PT Pupuk Iskandar Muda menempatkan stakeholder Engagement sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Perusahaan menyadari bahwa keberhasilan bisnis tidak dapat dipisahkan dari dukungan dan partisipasi aktif para pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi pemerintah, dunia usaha/swasta, akademisi, media serta masyarakat disekitar wilayah operasional perusahaan.
 
Hubungan dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dibangun secara strategis melalui Nota Kesepahaman  (MoU), Forum Komunikasi rutin serta berbagai kegiatan sinergi lintas sektor. Proses koordinasi ini difasilitasi oleh Departemen Komunikasi & ADM. Korporat  sebagai jembatan antara perusahaan dengan publik eksternal bekerjasaman dengan Departemen TJSL.
 
Apabila dalam proses komunikasi atau kerja sama ditemukan kendala, PT PIM bersama stakeholder terkait secara terbuka mencari solusi terbaik melalui rapat koordinasi, dialog maupun pertemuan baik di lingkungan internal maupun ekstenral perusahaan.
                                                           
Dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal/UMK, pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan kapasitas kelompok rentan, PT Pupuk Iskandar Muda selalu melibatkan para stakeholder sejak tahap perencanaan, implementasi hingga evaluasi program untuk memastikan bahwa program yang dijalankan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mendorong kemandirian, kesejahteraan dan sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
 
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan, PT Pupuk Iskandar Muda secara konsisten berupaya memastikan bahwa setiap pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan. Untuk menilai sejauh mana dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan dari investasi perusahaan dalam program TJSL, PT Pupuk Iskandar Muda telah menerapkan metode Social Return on Investment (SROI), untuk mengukur nilai sosial yang dihasilkan dibandingkan dengan investasi yang dilakukan dalam program TJSL.
 
Pada Tahun 2024, pengukuran SROI dilakukan terhadap 3 (tiga) program unggulan yaitu Program Pesona Paya Nie, Program Tani Sejahtera (PTS) dan Program Youth Entrepreneurship (YES). Berdasarkan hasil perhitungan:
 
  1. Program Pesona Paya Nie memperoleh nilai SROI 1,62 yang berarti setiap investasi Rp1 investasi perusahaan menghasilkan nilai sosial Ro1,62 yang menunjukan Program Community Development (Comdev) Pesona Paya Nie tidak hanya berkontribusi pada upaya pemulihan ekosistem rawa dan pelestarian lingkungan, tetapi juga berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi dan pelestarian budaya lokal.
  2. Program Tani Sejahtera menunjukan nilai SROI sebesar 3,21 yang berarti setiap Rp1 investasi menghasilkan manfaat sosial sebesar Rp3,21. Hasil ini menegaskan keberhasilan program dalam meningkatkan produktivitas pertanian, pendapatan petani/KWT binaan, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui praktik pertanian berkelanjutan dan pendampingan intensif.
  3. Program Youth Entrepreneurship (YES) memperoleh nilai SROI sebesar 5,54, yang berarti setiap Rp1 investasi perusahaan menghasilkan nilai sosial sebesar Rp5,54. Angka ini menunjukkan efektivitas tinggi program dalam menciptakan dampak sosial positif melalui peningkatan keterampilan wirausaha, penguatan inovasi bisnis, serta terbukanya peluang kerja dan usaha baru bagi pemuda di sekitar wilayah operasi perusahaan.
 
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan menghasilkan nilai sosial yang signifikan, mencerminkan kontribusi nyata perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s). MelaluI  penerapan SROI, PT Pupuk Iskandar Muda menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan program TJSL yang berdampak luas, efektif dan berkelanjutan bagi masyrakat serta lingkungan khususnya di sekitar wilayah operasinya.
No Nama Program Nilai SROI
1 Program Paya Nie 1,62
2 Program Tani Sejahtera 3,21
3 Program Youth Entrepreneurship (YES) 5,54
Selain itu, perusahaan secara rutin melaksanakan komunikasi dan engagement dengan para pemangku kepentingan melalui fungsi  Komunikasi Korporat yang dikoordinasikan oleh Vice President Komunikasi & ADM Korporat sebagai perwakilan resmi perusahaan. PT PIM juga secara aktif melakukan kunjungan kerja dan silahturrahmi dengan berbagai pihak termasuk regulator, lembaga eksekutif maupun legislatif untuk memperkuat hubungan kemitraan.
 
Dalam upaya mempererat hubungan serta meningkatkan transparansi informasi, PT PIM secara rutin menyelenggarakan Media Gathering dan melaksanakan Survey Kepuasan Lingkungan (SKL) setiap tahun untuk menilai persepsi masyarakat terhadap operasional dan dampak sosial perusahaan.
 
Dalam hal penanganan masukan dan keluhan dari para pemangku kepentingan, Fungsi Corporate Communications menyediakan forum komunikasi dan layanan aduan yang dapat diakses melalui email humas@pim.co.id dan telepon/whatsapp melalui nomor 
+62 852 8385 2113.
 
Setiap aduan yang diterima akan diproses secara cepat, profesional, dan diselesaikan secara kolaboratif antara pihak perusahaan dan stakeholder, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, tanggung jawab, dan saling menghormati.


Melalui kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjalankan Program Agrosolution sebagai inisiatif pemberdayaan petani dan penguatan ketahanan pangan nasional. Pada tahun 2024, program ini menjangkau 31.173 hektare lahan pertanian, melibatkan ribuan petani binaan di sekitar wilayah operasi perusahaan. Capaian ini mencerminkan komitmen PT PIM dalam menciptakan shared value melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, produktivitas pertanian, serta keberlanjutan ekosistem ekonomi lokal.

Pencapaian Tahun 2024
KPI Target Realisasi Pencapaian
Luasan Lahan Agrosolution 27,000 hektar 31.173 hektar 110%
Stakeholder Engagement Galleries
Image