EMPLOYMENT MANAGEMENT AND WORKER WELFARE
- Pemberian Upah Layak
PIM memberikan imbal jasa pekerjaan dengan besaran yang lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Aceh. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, sejalan dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia di tempat kerja. - Pengaturan Waktu Kerja Maksimal
PIM menetapkan waktu kerja delapan jam per hari atau empat puluh jam per minggu dengan lima hari kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). - Pembatasan Jam Lembur
Untuk mencegah terjadinya waktu kerja berlebihan, perusahaan menetapkan batas lembur maksimal empat jam per hari atau delapan belas jam per minggu, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional pabrik dan kesejahteraan pekerja. - Remunerasi yang Setara antara Laki-laki dan Perempuan
PIM menerapkan prinsip equal pay for equal work dengan tingkat gender pay gap sebesar nol persen, memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian imbalan berdasarkan gender. - Pembayaran Hak Cuti Tahunan (Annual Leave Entitlement)
Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berturut-turut berhak memperoleh cuti tahunan selama dua belas hari kerja dengan gaji penuh serta bantuan biaya cuti. Kebijakan ini mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance). - PHK Bagi Pekerja
Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka PHK harus dirundingkan oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja. Dalam hal perundingan apabila benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, maka Perusahaan dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan Tindakan Pendisiplinan terhadap pelanggaran Peraturan ini yang diberikan oleh Komite Disiplin /Tim Penegak Disiplin. Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja mengajukan PHK mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dengan ketentuan Pekerja harus mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada Direktur Utama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal PHK.
- Cakupan Komitmen hingga Mitra dan Pemasok (Scope of Commitment)
Komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan yang adil tidak hanya berlaku bagi seluruh pekerja di lingkungan operasional PIM, tetapi juga diperluas kepada kontraktor dan pemasok. Melalui penerapan Supplier Code of Conduct, PIM mendorong seluruh mitra kerja untuk: - → Memberlakukan jam kerja yang layak, termasuk hari libur dan kebijakan cuti sesuai peraturan hukum yang berlaku;
- → Memberikan kompensasi yang adil tanpa memandang gender, termasuk kepatuhan terhadap upah minimum dan upah lembur; serta
- → Menyediakan tunjangan karyawan sesuai regulasi guna mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan.
- Management and Monitoring of Employment Practices
- PIM menerapkan struktur dan skala upah yang mencakup gaji pokok, tunjangan, dan komponen lain yang disesuaikan dengan jabatan atau posisi yang diemban oleh karyawan. Penetapan besaran upah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah operasional perusahaan serta kemampuan dan kebijakan internal Perusahaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
- Perusahaan menggunakan sistem digital (PI Smart dan SAP) untuk mencatat kehadiran serta pengajuan lembur karyawan. Pelaksanaan kerja lembur dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang disetujui pejabat berwenang sebelum lembur dilaksanakan, serta dievaluasi secara berkala oleh Biro SDM. Mekanisme ini memastikan pelaksanaan lembur sesuai kebutuhan operasional dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.
- Setiap kelebihan jam kerja diberikan imbal jasa tambahan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pembayaran upah lembur diberikan setiap bulan kepada pekerja tingkat pelaksana, sementara ketentuan bagi tingkat Foreman ke atas disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
- Pemantauan hak cuti karyawan dilakukan secara transparan melalui sistem SAP. Setiap atasan unit kerja bertanggung jawab mengelola dan menyetujui pengajuan cuti sesuai hak karyawan, sementara Biro SDM melakukan pemantauan atas penggunaan hak cuti secara berkala.
- Seluruh kebijakan dan program ketenagakerjaan ini juga menjadi bagian dari upaya PIM untuk mewujudkan praktik “decent work” sebagaimana diamanatkan oleh International Labour Organization (ILO). Melalui penerapan sistem pengupahan yang adil, perlindungan sosial yang memadai, serta hubungan industrial yang konstruktif, perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh karyawan.
- Perusahaan secara rutin melakukan pertemuan dengan perwakilan pekerja melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit untuk membahas kondisi kerja, kebijakan ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, serta isu-isu lainnya terkait ketenagakerjaan. Pertemuan dilakukan setiap bulan dan pelaporan kepada manajemen dilakukan secara triwulan sebagai bentuk keterbukaan dan komunikasi dua arah antara perusahaan dan pekerja.
- Penentuan remunerasi di PIM didasarkan pada jabatan dan kinerja, bukan gender. Evaluasi dilakukan oleh Manajemen Pengembangan SDM (MPSDM) terkait promosi dan rotasi, untuk memastikan kesetaraan penghasilan bagi pekerja laki-laki dan perempuan yang berada pada jabatan setara.
- Selain program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PT Pupuk Iskandar Muda memberikan perlindungan tambahan berupa asuransi kesehatan dan asuransi jiwa melalui Mandiri Inhealth, serta asuransi kematian bagi seluruh karyawan. Asuransi Kesehatan periode tahun 2024 dikelola oleh Mandiri Inhealth dengan sistem managed care yang diberikan kepada seluruh Karyawan beserta keluarga, untuk asuransi kematian dan kecelakaan kerja dikelola oleh PT Bri Life sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di luar program publik yang diwajibkan.
-
Pelatihan Sistem Manajemen Energi
-
Climate & Emerging Risk Training
-
Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah (POPAL)
-
Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
-
Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
-
Pelatihan Agile 4.0 Organization Development
-
Sertifikasi Digital Transformation Professional
-
Pelatihan Integrated Production Management
-
Training Tanggap Insiden Siber Sektor Industri BSSN
-
DLL
Human Rights

- Human Rights Policy & Commitments
- Workforce Breakdown
PT Pupuk Iskandar Muda senantiasa menjunjung tinggi dan menerapkan kebijakan anti diskriminasi dalam setiap fungsi pengelolaan sumber daya manusia. PT Pupuk Iskandar Muda mendukung pemberdayaan perempuan dengan menyediakan wadah bagi pekerja perempuan untuk menunjukkan kemampuan dan perannya di lingkungan kerja. PT Pupuk Iskandar Muda meyakini bahwa peran pekerja perempuan dapat efektif memberikan dampak positif bagi perusahaan serta nilai-nilai positif dan inspiratif bagi perempuan lainnya. PIM sendiri tidak menetapkan target khusus untuk jumlah karyawan Perempuan mengingat mayoritas pekerjaan di area operasional pabrik memerlukan operator atau tenaga kerja laki-laki. PIM tetap berkomitmen untuk mendukung kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan yang adil bagi pekerja perempuan di berbagai bidang lain yang sesuai dengan kompetensi mereka.
| No | Grade | Jumlah |
|---|---|---|
| 1 | BOD-3 (Manajemen Junior) | 1.75% |
| 2 | BOD-2 (Manajemen) | 0% |
| 3 | BOD-1 (Manajemen Puncak) | 0% |
| 4 | Posisi yang menghasilkan pendapatan | 50% |
| 5 | STEM | 3.97% |
Meskipun seluruh karyawan PIM saat ini beragama Islam, perusahaan memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai keberagaman, kesetaraan, dan inklusi di seluruh proses bisnis. PIM memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkarier, berpendapat, dan berkontribusi tanpa membedakan latar belakang agama, suku, gender, maupun status sosial.
Persentase Karyawan berdasarkan Agama
-
Islam
-
Protestan
-
Katholik
-
Hindu
-
Buddha
-
Konghucu
- Freedom of Association and Industrial Relations
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjunjung tinggi prinsip kebebasan berserikat sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak tenaga kerja dan penerapan praktik ketenagakerjaan yang adil. Seluruh karyawan PIM sebanyak 628 orang (100%) telah tergabung dalam Serikat Pekerja PIM yang berperan sebagai mitra strategis perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan konstruktif. Melalui forum Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit), manajemen dan serikat pekerja secara rutin berdialog untuk membahas isu ketenagakerjaan, menyalurkan aspirasi, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan secara berkelanjutan.
- Human Rights Assessment, Mitigation & Remediation
PT Pupuk Iskandar Muda secara rutin melakukan penilaian terkait Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Risk Register untuk mengidentifikasi potensi risiko yang berkaitan dengan praktik ketenagakerjaan, kondisi tempat kerja, dan hak-hak karyawan. Upaya mitigasi meliputi penerapan kebijakan yang menjunjung tinggi kebebasan berserikat, pencegahan kerja paksa, dan memastikan tidak ada diskriminasi. Jika ditemukan pelanggaran atau risiko terkait, perusahaan memiliki mekanisme remediasi, termasuk investigasi internal dan tindakan korektif dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap standar HAM dan melindungi kesejahteraan seluruh pekerja. Langkah-langkah ini terus dipantau dan disesuaikan dengan regulasi nasional serta kerangka kerja HAM internasional
| Corporate Strategy | Risk | Root Cause | Kualitatif & Kuantitatif Impact | Existing Control | Risk Treatment |
|---|---|---|---|---|---|
|
|
|
|
|
|
Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari adanya diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja organik/non organik, serta memberikan perlakuan setara bagi seluruh karyawan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
| Corporate Strategy | Risk | Root Cause | Kualitatif & Kuantitatif Impact | Existing Control | Risk Treatment |
|---|---|---|---|---|---|
|
|
|
|
|
|
Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari adanya pekerja di bawah umur (child lobour) pada lingkungan perusahaan yang dapat menyebabkan pelanggaran dari nilai-nilai dan aturan hak asasi manusia.
| Corporate Strategy | Risk | Root Cause | Kualitatif & Kuantitatif Impact | Existing Control | Risk Treatment |
|---|---|---|---|---|---|
|
|
|
|
|
|
Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari adanya terjadinya kerja paksa oleh atasan kepada bawahan karena perusahaan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kesetaraan bagi setiap karyawan.
Human Capital Management

- Training & Development Inputs
Program pengembangan karyawan PIM telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti umur, gender, dan level manajemen. Pendekatan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap karyawan menerima pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka, sehingga dapat memaksimalkan potensi dan meningkatkan kinerja di berbagai tingkat organisasi.

- Employee Development Programs
- Leader Mengajar yang merupakan salah satu program Simbolic Act Pimpinan guna membentuk budaya Workforce Collaboration Team Work & High Performance dalam bentuk Peningkatan Kepedulian Sosial Lingkungan, yang mana Pimpinan aktif mengajar ke sekolah/ kampus di lingkungan Perusahaan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui program Transformasi Budaya Perusahaan selaras dengan Core Value AKHLAK.
- Indeks Maturitas Budaya AKHLAK merupakan pengukur tingkat maturitas budaya Akhlak untuk mengukur internalisasi Core Value Perusahaan dalam perilaku kerja karyawan sehari-hari.
- CVA (Culture Value Assessment) merupakan kegiatan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja perusahaan melalui program Transformasi Budaya Perusahaan selaras dengan Core Value AKHLAK.
- Sharing Knowledge Program Rabu Belajar kegiatan belajar rutin yang dilaksanakan setiap Hari Rabu yang bertujuan untuk berbagi pengetahuan & pembelajaran, positive insight, inovasi, motivasi, dan lain sebagainya guna memberikan feedback positif bagi Pengembangan SDM dan Kinerja PT PIM.
- Human Capital Return on Investment
PT Pupuk Iskandar Muda terus berupaya untuk mendapatkan nilai maksimal dalam mengukur, menganalisis, dan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia sehingga dapat memberikan hasil yang nyata untuk mencapai keberhasilan perusahaan. Adapun nilai Human Capital Return on Investment PT Pupuk Iskandar Muda tahun 2020-2024 sesuai dengan grafik berikut:
| Keterangan | Satuan | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
|---|---|---|---|---|---|
| Revenue | Rp Juta | 3,439,760 | 4,336,081 | 3,782,188 | 5,951,764 |
| Operating Expense | Rp Juta | 2,531,450 | 3,785,078 | 3,996,389 | 4,887,223 |
| Employee Expense | Rp Juta | 284,514 | 343,941 | 298,238 | 366,028 |
| HC ROI | 4.19 | 2.60 | 0.28 | 3.91 |

- Hiring
Pada Tahun 2024 telah dilaksanakan Rekrutmen Bersama BUMN berkolaborasi dengan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) dari hasil rekrutmen PT PIM mendapat kandidat peserta lulus sebanyak 2 orang, selanjutnya pada tahun 2024 juga terdapat penambahan 79 orang karyawan dari proses rekrutmen secara internal yang sudah terdaftar sebagai calon pegawai pada tahun sebelumnya.

| Jenis Rekrutmen | Jumlah | Jenis Kelamin | Usia | |||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Laki-Laki | Perempuan | 18-20 | 21-23 | 24-26 | ||
| Rekrutmen ODP | 79 | 79 | - | - | 10 | 69 |
| RBB FHCI | 2 | 2 | - | - | 2 | |
Keterangan: Seluruh karyawan baru masuk ke dalam level working staf
Total Biaya Rekrutmen Tahun 2024 terhadap proses Rekrutmen ODP sejumlah 79 karyawan yaitu sebesar Rp. 122.289.000,- sedangkan untuk program Rekrutmen Bersama BUMN tidak terdapat biaya yang dikeluarkan Perusahaan, karena menjadi tanggungan Kementerian BUMN.
- Long-Term Incentives for Employees
Long Term Incentives yang diberikan untuk Perseroan Terbuka diberikan dalam bentuk saham yang tidak mengakibatkan terdilusinya kepemilikan saham Negara pada Perseroan Terbuka dimaksud, dengan ketentuan tidak menerbitkan saham baru.
| No | Masa Kerja | Piagam Penghargaan | Uang Tunai | Emas |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 10 Tahun | Piagam Penghargaan Masa Kerja 10 Tahun | Rp500,000 | 10 Gram |
| 2 | 20 Tahun | Piagam Penghargaan Masa Kerja 20 Tahun | Rp1,000,000 | 15 Gram |
| 3 | 30 Tahun | Piagam Penghargaan Masa Kerja 30 Tahun | Rp1,500,000 | 20 Gram |

PT PIM juga memberikan apresiasi kepada Insan PIM yang termasuk kedalam long list Talent PI Group untuk melanjutkan pendidikan formal, baik di Top 10 Perguruan Tinggi dalam negeri atau Top 100 untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri dan menjadi program tugas belajar. Pada tahun 2021 & 2022 terdapat 6 Orang talent yang mengikuti program tugas belajar. Untuk Tahun 2024, terdapat 2 orang yang mengikuti Tugas belajar dengan pembiayaan full dari Perusahaan.
- Employee Support Programs
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) juga menyediakan layanan konseling khusus bagi seluruh pekerja yang memerlukan dukungan dalam mengelola stres kerja dan meningkatkan kesejahteraan mental mereka. Layanan ini disediakan oleh Departemen Operasional SDM dan dirancang untuk memberikan ruang aman bagi pekerja yang ingin berbagi, mencari solusi, dan menerima panduan dari tenaga profesional dalam menghadapi tantangan psikologis maupun emosional di lingkungan kerja. Sebagai bagian dari komitmen PIM dalam mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan holistik karyawan, layanan ini telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan PIM melalui flyer layanan kesehatan mental dan telah dilaksanakan sejak tahun 2023.


- Employee Turnover Rate
Turnover pada tahun 2024 hanya terjadi karena pensiun normal pada usia 56 tahun sebanyak 7 orang dengan gender laki-laki pada level jabatan grade 1 sebanyak 2 orang, grade 2 sebanyak 1 orang, grade 3 sebanyak 1 dan grade 4 sebanyak 2 orang, dengan gender perempuan pada level grade 2 sebanyak 1 orang.
Tingkat Turnover Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda
| 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
|---|---|---|---|---|
| Total employee turnover rate | 6.2% | 3.6% | 5.0% | 1.5% |
| Voluntary employee turnover rate | 0.51% | 0.71% | 0.00% | 0.16% |
| Data coverage | 100% | 100% | 100% | 100% |
- Employee Performance Assessment
Sebagai bentuk penguatan sistem pengelolaan SDM, PT Pupuk Iskandar Muda melaksanakan program penilaian kinerja karyawan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Unit kerja SDM berperan sebagai fasilitator untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif, mulai dari komunikasi, persiapan administrasi, hingga koordinasi terkait dengan reward and punishment yang menjadi implikasi dari hasil evaluasi. Penilaian yang dilakukan secara berkala ini juga menjadi dasar dalam penetapan target kinerja, pengembangan kompetensi, penentuan jenjang karier, serta pemberian insentif atas pencapaian kinerja di periode berikutnya.
- Trend of Employee Wellbeing

Occupational, Health & Safety

- Prosedur Contractor Safety Management System (CSMS) bertujuan untuk mengelola Rekanan yang bekerja di PT PIM dengan mempersyaratkan aturan yang sesuai dengan prosedur CSMS. CSMS adalah suatu sistem management K3 yang diterapkan untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan PT PIM, yang dimulai dari sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan. CSMS juga sebagai bahan pertimbangan awal oleh perusahaan untuk menilai kinerja kontraktor yang akan diterimanya.
- Implementasi CSMS dievaluasi secara berkala melalui indikator kinerja utama (KPI) K3, seperti tingkat kepatuhan kontraktor terhadap persyaratan CSMS ≥ 80% dan zero fatality selama masa proyek berjalan sebagai target utama keselamatan kerja.
- Prosedur Process Hazard Analysis (PHA) bertujuan untuk menentukan persyaratan khusus bagi peralatan baru, yang sudah lama tidak digunakan, atau yang telah mengalami modifikasi signifikan. PHA berfungsi sebagai analisis untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko, serta memberikan rekomendasi tindakan lanjutan sebelum peralatan tersebut dioperasikan kembali. Dalam proses ini, Elemen Owner bertanggung jawab menentukan prioritas pelaksanaan PHA berdasarkan berbagai faktor, seperti tingkat bahaya proses, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak, usia peralatan, dan riwayat operasionalnya, sehingga analisis dan mitigasi risiko dapat dilakukan secara tepat sasaran. Pelaksanaan Process Hazard Analysis (PHA), wajib menggunakan satu atau lebih metodologi yang sesuai untuk menentukan dan mengevaluasi bahaya dari proses yang dianalisis, di antaranya: What If, Check List, What If/Checklist, Hazard Operability Study (HAZOP), Failure Mode Effect Analysis (FMEA), Fault Tree Analysis (FTA), atau metodologi setara lainnya yang dianggap sesuai.
- PT PIM menetapkan target “Zero Accident” dan mengukur pencapaiannya melalui indikator Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) yang dievaluasi secara berkala (quarterly dan yearly). Target tersebut tercantum didalam KPI Manajemen dan menjadi turunan KPI Individu jajaran dibawah Direksi yang membidangi fungsi K3 di Perusahaan.
- Prosedur Management of Change (MOC) bertujuan untuk penetapan persyaratan dalam hal modifikasi Signifikan suatu equipment atau unit. MOC di PT PIM menjadi induk bagi PKIP dan ESO.
- Prosedur Incident Investigation yang bertujuan untuk menyelidiki kejadian sehingga dapat ditemukan akar permasalahan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan menjadi pembelajaran untuk kedepannya, juga digunakan HIRADC untuk menilai Risiko dan mitigasi kejadian tersebut.
- Prosedur Permit to Work (PTW) bertujuan untuk mengidentifikasi & memitigasi risiko serta memastikan area kerja telah aman sebelum pekerjaan dimulai.
- Prosedur (Emergency Response Plan) ERP bertujuan untuk memberikan pedoman yang sistematis dan terstandar dalam menghadapi serta menanggulangi keadaan darurat di tempat kerja. Prosedur ini bertujuan memastikan seluruh personel mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi guna melindungi keselamatan jiwa, mencegah meluasnya dampak bahaya, meminimalkan kerusakan terhadap aset dan lingkungan, serta menjaga kelangsungan operasional perusahaan. Selain itu, prosedur ERP juga berfungsi untuk memastikan efektivitas komunikasi, koordinasi antar tim tanggap darurat, serta keterlibatan pihak eksternal seperti pemadam kebakaran, rumah sakit, dan instansi terkait selama proses penanganan keadaan darurat berlangsung.
- Prosedur Process Safety Information (PSI) yang bertujuan untuk menyediakan data lengkap tentang bahan kimia, proses, dan peralatan untuk mengidentifikasi bahaya, memastikan operasi aman, memenuhi regulasi, dan mendukung pelatihan personel.
- Pelaksanaan Pre-Start-up Safety Review (PSSR) bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas, peralatan, atau unit proses yang baru dibangun maupun dimodifikasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, kesehatan kerja, dan keandalan operasional sebelum dioperasikan. Prosedur ini bertujuan memberikan pedoman yang sistematis dalam pelaksanaan verifikasi kesiapan operasional, mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen teknis, fungsi peralatan keselamatan, kesiapan personel, serta penyelesaian seluruh temuan dari studi dan inspeksi sebelumnya. Dengan adanya prosedur PSSR, diharapkan proses start-up dapat dilakukan secara aman, menghindari potensi kecelakaan kerja atau gangguan operasional, serta memastikan fasilitas beroperasi sesuai standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
- Prosedur Mechanical Integrity (MI) bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peralatan, sistem, dan fasilitas yang digunakan dalam proses operasi berada dalam kondisi yang andal, aman, dan layak dioperasikan sesuai dengan standar teknis dan ketentuan keselamatan yang berlaku. Prosedur ini bertujuan memberikan pedoman yang sistematis dalam kegiatan inspeksi, pengujian, pemeliharaan, serta perbaikan peralatan agar dapat mencegah terjadinya kegagalan mekanis yang dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja, lingkungan, maupun keberlangsungan operasi. Selain itu, prosedur MI juga memastikan adanya pencatatan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap hasil inspeksi atau temuan, sehingga keandalan aset dan kepatuhan terhadap regulasi dapat senantiasa terjaga.
- Operating Procedure bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilaksanakan secara aman, konsisten, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Prosedur ini bertujuan memberikan panduan langkah demi langkah bagi personel operasi dalam menjalankan, mengendalikan, dan menghentikan proses secara benar, guna mencegah terjadinya kesalahan manusia (human error), kecelakaan kerja, maupun kerusakan peralatan. Selain itu, operating procedure juga berfungsi untuk menjamin bahwa setiap aktivitas operasional memenuhi persyaratan keselamatan proses, kualitas produk, serta menjaga keandalan dan keberlangsungan operasi secara berkelanjutan.
- Fatality
Sejak tahun 2010 tidak terjadi kecelakaan kerja dengan kategori Fatality di Perusahaan, hal itu diverifikasi oleh kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Disnakermobduk Aceh dengan Mendapatkan Piagam Penghargaan Zero Accident setiap tahunnya, secara berturut-turut sampai dengan tahun 2024 (Penerimaan Penghargaan terakhir dari Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tgl 12 Februari 2025 di Banda Aceh). Total Jam Kerja Selamat PT Pupuk Iskandar Muda hingga 30 September 2025 mencapai 50.616.745,42 jam, yang mencakup tidak hanya karyawan perusahaan, tetapi juga kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan.
- LTIF – Employee
Pada setiap tahun PT Pupuk Iskandar Muda mengajukan Zero Accident ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk (disnakermobduk) Aceh. Tim pengawas dari dinas akan melakukan verifikasi lapangan terkait dokumen tersebut. Apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat yang dibutuhkan, selanjutnya dokumen tersebut akan dikirimkan ke Kantor disnakermobduk Aceh untuk di evaluasi oleh tim Verifikator. Hasil penilaian dari tim verifikator selanjutnya akan menjadi acuan sebagai dasar untuk dikeluarkan sertifikat zero accident dari gubernur. Apabila sudah mendapatkan Zero Accident dari Gubernur, selanjutnya Tim dari dinas mengajukan Permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) untuk dikeluarkan Zero Accident dari Kemenaker RI untuk PT PIM.
- LTIF – Contractor
Sejak tahun 2010, nilai LTIFR di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dapat dipertahankan pada angka 0, yang menunjukkan tidak terjadi kecelakaan kerja fatal (Fatality) maupun insiden kehilangan waktu kerja (Lost-Time Injury), termasuk pada kontraktor dan mitra kerja. Pemantauan dan pelaporan kinerja K3 dilakukan secara berkala serta diverifikasi melalui Program PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

- Process Safety Events - Tier 1
Tidak terdapat insiden dalam Proses Safety Events Tier-1. PT Pupuk Iskandar Muda beserta Stakeholders telah menaati peraturan-peraturan yang berlaku terkait Proses Safety Management, tidak ada pelanggaran, fatality atau dampak pencemaran lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan PT PIM mendapatkan rapor sementara Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta sertifikat penghargaan Zero Accident dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker).
| Parameter | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
|---|---|---|---|---|
| Proses Safety Event Tier-1 | 0 | 0 | 0 | 0 |
-
Loss of Primary Containment (LOPC) dengan ketentuan API-754
-
Insiden proses mengakibatkan LTI dan/atau fatality
-
Direct Cost Asset Damage > 1.000.000 USD
Pada tahun 2024, PT PIM berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan capaian 101,90%, yang mencerminkan keberhasilan perusahaan dalam menjaga keselamatan kerja, mencegah kecelakaan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3.
| Pencapaian Tahun 2024 | |||
|---|---|---|---|
| KPI | Target | Realisasi | Pencapaian |
| HSSE Score | 100 | 101,90% | 101,90% |
Stakeholder Management

⮚ Customer Relations
- Customer Satisfaction

⮚ Community Relations
- Stakeholder Engagement Policy

- Stakeholder Engagement Programs
- Program Pesona Paya Nie memperoleh nilai SROI 1,62 yang berarti setiap investasi Rp1 investasi perusahaan menghasilkan nilai sosial Ro1,62 yang menunjukan Program Community Development (Comdev) Pesona Paya Nie tidak hanya berkontribusi pada upaya pemulihan ekosistem rawa dan pelestarian lingkungan, tetapi juga berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi dan pelestarian budaya lokal.
- Program Tani Sejahtera menunjukan nilai SROI sebesar 3,21 yang berarti setiap Rp1 investasi menghasilkan manfaat sosial sebesar Rp3,21. Hasil ini menegaskan keberhasilan program dalam meningkatkan produktivitas pertanian, pendapatan petani/KWT binaan, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui praktik pertanian berkelanjutan dan pendampingan intensif.
- Program Youth Entrepreneurship (YES) memperoleh nilai SROI sebesar 5,54, yang berarti setiap Rp1 investasi perusahaan menghasilkan nilai sosial sebesar Rp5,54. Angka ini menunjukkan efektivitas tinggi program dalam menciptakan dampak sosial positif melalui peningkatan keterampilan wirausaha, penguatan inovasi bisnis, serta terbukanya peluang kerja dan usaha baru bagi pemuda di sekitar wilayah operasi perusahaan.
| No | Nama Program | Nilai SROI |
|---|---|---|
| 1 | Program Paya Nie | 1,62 |
| 2 | Program Tani Sejahtera | 3,21 |
| 3 | Program Youth Entrepreneurship (YES) | 5,54 |
+62 852 8385 2113.
Melalui kolaborasi aktif dengan para pemangku kepentingan, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjalankan Program Agrosolution sebagai inisiatif pemberdayaan petani dan penguatan ketahanan pangan nasional. Pada tahun 2024, program ini menjangkau 31.173 hektare lahan pertanian, melibatkan ribuan petani binaan di sekitar wilayah operasi perusahaan. Capaian ini mencerminkan komitmen PT PIM dalam menciptakan shared value melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, produktivitas pertanian, serta keberlanjutan ekosistem ekonomi lokal.
| Pencapaian Tahun 2024 | |||
|---|---|---|---|
| KPI | Target | Realisasi | Pencapaian |
| Luasan Lahan Agrosolution | 27,000 hektar | 31.173 hektar | 110% |



