SUSTAINABLE GOVERNANCE

TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs)

Image

⮚ Struktur, Tugas & Tanggung Jawab Keberlanjutan

Sejalan dengan komitmen keberlanjutan yang dimiliki oleh PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Iskandar Muda memiliki struktur tim pengembangan dan implementasi Environmental, Social, Governance (ESG) yang disahkan oleh Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda. Tim ESG terdiri dari Direktur Manajemen Risiko sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aspek-aspek ESG dalam lingkup bisnis Perusahaan. Direktur Utama bersama dengan Direktur Operasi & Produksi dan Direktur Keuangan & Umum berperan dalam memberikan pengarahan dan melakukan pengawasan atas kegiatan keberlanjutan yang dilakukan.
Tingkat Kesehatan Perusahaan
Keterangan Satuan 2024 2023 2022 2021 2020
Skor % - - 94 76 69
Kriteria   Sehat “AA-” Sehat “AA-” Sehat “AA“ Sehat “AA“ Sehat “AA“

⮚ Kebijakan Keberlanjutan

PT Pupuk Iskandar Muda merumuskan Kebijakan Keberlanjutan yang telah disahkan oleh Direktur Utama. Kebijakan ini menjadi panduan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mendorong penciptaan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan melalui penerapan praktik bisnis berkelanjutan. Kebijakan Keberlanjutan ini merupakan wujud komitmen PT Pupuk Iskandar Muda dalam menangani isu keberlanjutan dan perubahan iklim di Perusahaan. Kebijakan ini mencakup aspek Environmental, Social, Governance (ESG). Dalam implementasinya kebijakan keberlanjutan ini, diimplementasikan mencakup operasional perusahaan, pemasok, mitra kerja, dan partner dari PT Pupuk Iskandar Muda.

Risk Management

Image

⮚ Risk Management

Risk Management

Penerapan Manajemen Risiko di PT Pupuk Iskandar Muda mengacu pada Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan beserta peraturan turunannya dengan menerapkan Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dan Model Tata Kelola Risiko Terintegrasi. Pengelolaan risiko PT Pupuk Iskandar Muda dilaksanakan melalui skema Risk Control Self Assessment (RCSA) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Iskandar Muda Nomor 149/SK/DU/IM/XI/2018 tentang Implementasi Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko Terintegrasi. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko, melacak, dan melakukan serangkaian upaya agar dampak risiko bisa diminimalisir agar target/sasaran perusahaan dapat tercapai. Penurunan tingkat risiko dilakukan dengan mengupayakan penurunan peluang/kemungkinan terjadinya risiko dan/atau upaya mengurangi/mencegah meluasnya dampak jika risiko itu terjadi.
 
Kerangka Penerapan Manajemen Risiko                                                                   
Perusahaan menetapkan kerangka penerapan manajemen risiko (Risk Framework) sebagai landasan dan pondasi dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan risiko di Perusahaan, sekaligus memastikan agar penerapan manajemen risiko di seluruh unit kerja dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan dengan informasi risiko yang memadai.

Kerangka Standar Manajemen Risiko

Image

Sebagai wujud dari kerangka penerapan manajemen risiko, proses penerapan manajemen risiko dibagi menjadi lima tahapan proses utama: Perencanaan Risiko, Penilaian Risiko, Perlakuan dan Prioritisasi Risiko, Pemantauan dan Pelaporan Risiko, serta Tinjauan Risiko.

Image
Piagam Manajemen Risiko
Sebagai bagian dari pengelolaan manajemen risiko terintegrasi dalam level holding Pupuk Indonesia, Perusahaan sebagai anak perusahaan melakukan ratifikasi pedoman manajemen risiko PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui piagam manajemen risiko (risk management charter) sebagai bagian dari wujud kepemimpinan dan komitmen manajemen risiko dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Piagam manajemen risiko bertujuan untuk:
    1. Menjaga proses manajemen risiko di Perusahaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola tiga lini dan tata kelola terintegrasi.
    2. Menunjukkan komitmen Direksi Perusahaan dalam menjalankan manajemen risiko.
    3. Menciptakan tone from the top agar seluruh personil di Perusahaan dapat menjalankan manajemen risiko.
  2. Piagam manajemen risiko sekurang-kurangnya memuat pernyataan komitmen Direksi dalam menerapkan manajemen risiko di Perusahaan.
  3. Piagam manajemen risiko ditandatangani oleh Direktur Utama.
  4. Piagam manajemen risiko dikaji secara berkala dan/atau jika terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan dengan adanya perubahan ketentuan dan/atau kebutuhan Perusahaan.

- Kebijakan Strategi Risiko (Risk Appetite Statement/RAS) PT Pupuk Iskandar Muda

Perusahaan memiliki selera risiko untuk menentukan kesediaan mengambil risiko dari masing-masing taksonomi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan Aspirasi Pemegang Saham & Taksonomi Risiko KBMN.

Risiko Sikap Terhadap Risiko* Statement
Strategis Strategis Perusahaan memiliki postur strategis dan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah transformasi didukung oleh analisis risiko yang komprehensif dan perencanaan yang matang demi mendukung pertumbuhan jangka panjang dan adaptasi terhadap perubahan pasar.
Pasar dan Makroekonomi Moderat Perusahaan memiliki postur moderat terhadap pengelolaan risiko pasar dan makroekonomi. Perusahaan akan fokus pada penggunaan strategi mitigasi dan instrumen keuangan untuk menghadapi volatilitas harga bahan baku dan fluktuasi kurs mata uang.
Keuangan Konservatif Perusahaan memiliki postur konservatif terhadap risiko terkait keuangan. Perusahaan berupaya untuk mengelola sumber pendanaan melalui manajemen keuangan yang kompeten demi menjaga kelancaran bisnis perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Hukum, Reputasi, dan Kepatuhan Tidak Toleran Perusahaan memiliki postur tidak toleran terhadap risiko terkait etika bisnis, fraud, tata kelola, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Proyek Konservatif Perusahaan memiliki postur konservatif terhadap risiko terkait proyek, baik perencanaan, eksekusi, hingga kualitas proyek guna mendukung pertumbuhan perusahaan kedepannya.
Teknologi Informasi dan Keamanan Siber Tidak Toleran Perusahaan memiliki postur tidak toleran terhadap risiko yang berkaitan dengan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Perusahaan tidak akan mentoleransi risiko yang mengancam integritas data pribadi.
Konservatif Perusahaan memiliki postur konservatif terhadap risiko yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Sosial dan Lingkungan Konservatif Perusahaan memiliki postur konservatif terhadap risiko yang berkaitan dengan Environment, Social, dan Governance (ESG). Perusahaan akan mengelola risiko terkait lingkungan.
Operasional Konservatif Perusahaan memiliki postur konservatif terhadap risiko operasional yang mencakup operasional pengadaan, produksi, distribusi dan pemasaran untuk lini bisnis pupuk dan non pupuk. Perusahaan juga berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tidak Toleran Perusahaan memiliki postur tidak toleran terhadap risiko terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan menempatkan keselamatan karyawan dan masyarakat sebagai prioritas utama.

- Model Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi

Image
Penerapan manajemen risiko terintegrasi melalui Model Tata Kelola Risiko Tiga Lini dilakukan dengan memerhatikan tingkat kematangan risiko, kematangan budaya risiko, serta kesiapan infrastruktur sistem manajemen risiko baik berupa SDM pengelola risiko, regulasi dan anggaran/pendanaan. Adapun pembagian peran setiap lini dilakukan sebagai berikut:
  1. Peran Dewan Komisaris dan Direksi adalah menjaga akuntabilitas terhadap pelaksanaan pengawasan organisasi, melalui peningkatan integritas, kepemimpinan dan transparansi pada proses pendelegasian, pengarahan dan penyediaan sumber daya pengelolaan Risiko yang dibutuhkan, serta pengawasan atas implementasi aktivitas pengelolaan risiko oleh Manajemen Lini Pertama dan Lini Kedua, serta aktivitas assurans dan advis oleh Audit Intern;
  2. Peran Manajemen Lini Pertama dilakukan oleh unit kerja Pemilik Risiko (Risk Owner) dengan bertanggung jawab kepada Direksi. Peran lini pertama adalah menyediakan produk dan jasa kepada pelanggan dan melakukan pengelolaan risiko secara mandiri khususnya melalui pengembangan RCSA dan berbagai alat ukur identifikasi dan penilaian risiko yang bersifat kuantitatif serta pelaksanaan Kontrol atau pengendalian intern.
  3. Peran Manajemen Lini Kedua dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Risiko (Chief Risk Executive) dengan bertanggung jawab kepada Direktur Risiko (Chief Risk Officer). Peran lini kedua adalah memberikan dukungan informasi, pengetahuan, metodologi dan kebijakan kepada Manajemen Lini Pertama terkait dengan pengelolaan risiko, termasuk melakukan pengujian terhadap pelaksanaan Kontrol atau pengendalian internal
  4. Peran Audit Intern sebagai Lini Ketiga adalah membangun dan menjalankan sistem asurans yang independen dan objektif, termasuk melakukan pengujian atas pelaksanaan Kontrol atau pengendalian intern, serta melakukan aktivitas komunikasi, koordinasi dan kolaborasi Manajemen Lini Pertama dan Lini Kedua.

- Ambang Batas Risiko PT Pupuk Iskandar Muda

Penerapan Batas Toleransi Risiko dilakukan oleh Direksi dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Besaran nilai ditentukan sesuai perkembangan proses bisnis di Perusahaan

Image
Nilai ambang batas Kapasitas Risiko dihitung dalam satuan moneter dengan menggunakan pendekatan Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings), Ekuitas, Laba Bersih (Net Income), Net Working Capital (NWC), Kemampuan Pendanaan (Standby Loan), atau parameter kemampuan lain sesuai kondisi dan karakteristik perusahaan. Nilai ambang batas Selera Risiko dihitung dalam satuan moneter dengan mempertimbangkan data historis (loss event minimal selama 3 tahun terakhir atau nilai residual dari Risiko Utama yang dibandingkan terhadap nilai Kapasitas Risiko dan rencana bisnis serta tantangan bisnis ke depan).
Nilai ambang batas Toleransi Risiko dihitung dalam satuan moneter dengan mempertimbangkan atau memerhatikan kebijakan Selera Risiko dan kebijakan dalam menjawab tantangan bisnis ke depan. Nilai ambang batas Limit Risiko dihitung dalam satuan moneter dan akan didistribusikan kepada seluruh unit Pemilik Risiko (Risk Owner) di Perusahaan dan seluruh Anak Perusahaan, serta sebagai acuan pengelolaan Risiko dan menjadi acuan dalam penentuan target Risiko Residual.

Nilai ambang risiko adalah konsep dalam manajemen risiko yang merujuk pada tingkat / threshold risiko yang bersedia diterima oleh Perusahaan dalam mencapai sasaran/tujuan. Nilai ambang risiko terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kapasitas risiko (risk capacity), toleransi risiko (risk tolerance), selera risiko (risk appetite), dan batas risiko (risk limit). Perusahaan memastikan setiap pengendalian risiko yang dilakukan tidak melebihi nilai limit yang telah ditetapkan

Image
Risk Capacity
:
Rp3.027.844.000.000
Risk Tolerance
:
Rp2.461.192.730.332
Risk Appetite
:
Rp1.121.210.633.200
Risk Limit
:
Rp419.456.478.015

- Profil Risiko Utama PT Pupuk Iskandar Muda

Perusahaan melakukan Prioritisasi RIsiko dalam rangka menentukan dan menetapkan Risiko Utama (Risk That Matters/RTM), khususnya dalam proses penentuan Risiko kunci yang memiliki dampak signifikan bagi Perusahaan, bagi masing-masing kategori risiko pada Taksonomi Risiko Perusahaan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Selanjutnya Perusahaan menetapkan Peta Risiko (Heatmap) yang menggambarkan Dimensi Risiko dalam bentuk Skala Risiko dan Level Risiko.
Image

PT Pupuk Iskandar Muda rutin mengelola risiko utama atau disebut dengan Risk That Matter (RTM). Risiko utama ini berdampak jangka panjang dan berkontribusi dalam pencapaian laba dan target Perusahaan. Oleh karena PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), maka risiko utama yang ditetapkan dan dikelola merupakan hasil konsolidasi dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Risiko utama yang dikelola Perusahaan dalam 3 tahun terakhir meliputi risiko sebagai berikut

No Nama Risiko
1 Kesehatan Finansial Perusahaan Menurun
2 Keterlambatan Pelaksanaan Proyek Pengembangan
3 Ketidakefisienan pengelolaan dan operasional pabrik
4 Hambatan Pasokan Bahan Baku Utama
5 Terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan fatality
6 Terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup
7 Penjualan Produk Komersil di Bawah Rencana
8 Ketidakcukupan SDM kunci untuk mendukung transformasi bisnis

Dalam mengelola risiko utama (RTM), risiko yang menjadi tantangan Perusahaan adalah pada risiko “Ketidakefisienan pengelolaan dan operasional pabrik”. Pabrik PT Pupuk Iskandar Muda perlu memproduksi pupuk sesuai dengan target Perusahaan agar dapat memastikan ketahanan pangan nasional dapat terpenuhi. Dalam proses pengelolaan risikonya, PIM perlu menyesuaikan strategi dan pengendalian dengan lebih mumpuni melalui pemetaan risiko yang dilakukan karena risiko-risiko yang diidentifikasi ini akan berdampak jangka panjang pada bisnis Perusahaan apabila tidak dilakukan mitigasi dengan baik.

Adapun bentuk kontrol dan penanganan risiko bagi beberapa RTM adalah sebagai berikut:

Hambatan Pasokan Bahan Baku Utama
Sasaran
  1. Bahan baku untuk operasional pabrik NPK terpenuhi
  2. Frekuensi downtime akibat gangguan pasokan gas menurun
Penyebab
  1. Tidak mendapatkan pemasok bahan baku dan harga bahan baku terlalu mahal
  2. Keterlambatan proses pengadaan bahan baku
  3. Kendala transportasi dari lokasi sumber menuju site
Tingkat Risiko Inheren Moderate to High
Kontrol Eksisting Monitoring minimum stok bahan baku di gudang NPK
Penanganan Risiko
  1. Melakukan rapat internal NPK dan eksternal bersama PI perihal proses Pengadaan Bahan Baku 
  2. Melakukan proses pengadaan bahan baku minimal 2 bulan sebelum stock bahan baku pada posisi minimum
  3. Monitoring dan  pengecekan rutin ketersediaan bahan baku NPK di Gudang
  4. Melakukan analisa dan simulasi rencana pembelian gas LNG sebagai backup supply
Tingkat Risiko Residual Low to Moderate
Terjadinya Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Fatality
Sasaran LTIFR = 0
Penyebab
  1. Potensi adanya ledakan, kebakaran, dan gas release yang dikarenakan kurangnya awareness terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan kurangnya kepedulian K3 dari pekerja, yang mengakibatkan cacat permanen atau kematian.
  2. Kesadaran dan kepedulian sesama pekerja akan pentingnya keselamatan masih dinilai kurang tanggap.
  3. Prosedur kerja yang diabaikan oleh pekerja.
  4. Mengabaikan atau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
  5. Pengelolaan unsafe condition dan action yang tidak baik, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.
  6. Tingginya aktivitas pekerjaan di lapangan terkait proyek pembangunan pabrik NPK Chemical, reaktivasi pabrik H2O2, dan pembangunan tangki amoniak.
  7. Kurangnya pengetahuan tentang kondisi area kerja dan potensi bahaya di sekitarnya.
  8. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan.
  9. Direncanakan tindak lanjut berupa kewajiban JSA (Job Safety Analysis) di setiap item pekerjaan medium risk dan high risk.
  10. Sumber bahaya di lingkungan kerja yang tidak teridentifikasi.
  11. Kenaikan kasus kunjungan berobat yang signifikan, baik yang bersifat kronis maupun akut.
  12. Tidak terkendalinya kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Tingkat Risiko Inheren Moderate to High
Kontrol Eksisting
  1. Penerapan PSM
  2. Penerapan Life Saving Rules (LSR)
  3. Penerapan Behavior Based Safety (BBS)
  4. Pembinaan K3
  5. Kampanye K3
Penanganan Risiko
  1. Pengelolaan Rambu Keselamatan
  2. Peningkatan Safety Induction:
  3. Evaluasi dan monitoring work permit secara berkala.
  4. Penyampaian pesan-pesan keselamatan kerja dan nilai-nilai perusahaan melalui Pagging Sistem setiap pagi pada hari Senin-Kamis.
  5. Melaksanakan kegiatan kampanye peningkatan budaya K3 bagi karyawan, keluarga karyawan, dan lingkungan.
  6. Simulasi Keadaan Darurat.
  7. Pengelolaan Laporan UAC (Unsafe Act/Condition).
  8. Melakukan piket K3.
  9. Pengembangan Kompetensi K3LH
  10. Pengawasan Kepatuhan Area Pabrik.
  11. Implementasi dan Pengembangan Elemen Process Safety Management (PSM)
  12. Melakukan Health Risk Assessment (HRA) untuk operasional pabrik Pupuk Urea.
  13. Melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap karyawan/ti yang sakit melalui program rehabilitatif
  14. Melaksanakan Program Deteksi Dini Penyakit Akibat Kerja (SiNi PAK).
Tingkat Risiko Residual Low to Moderate
Terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup
Sasaran PIM mendapatkan PROPER Hijau
Penyebab
  1. Terjadinya pencemaran air laut yang diakibatkan adanya pembuangan air limbah di atas NAB (Nilai Ambang Batas).
  2. Terjadinya pencemaran udara yang diakibatkan adanya pelepasan bau amoniak di atas NAB (Nilai Ambang Batas)
  3. Melebihi batas waktu izin penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dikelola (minimal 90 hari kategori-1 > 50 kg dan maksimum 365 hari kategori-2 < 50 kg).
  4. Tidak melakukan pengurusan izin perubahan yang dimiliki oleh perusahaan.
Tingkat Risiko Inheren Moderate to High
Kontrol Eksisting SK Men LH No 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan (Proper)
Penanganan Risiko
  1. Pengendalian Limbah Cair dan Emisi Amoniak.
  2. Monitoring dengan Gas Detector Portable bila ada potensi kebauan amoniak yang terpapar ke pemukiman warga.
  3. Melakukan perbaikan kondisi operasi bila batasan emisi amoniak ke pemukiman warga melebihi 5 ppm.
  4. Melakukan penyimpanan LB3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) dari unit kerja terkait ke dalam TPS (Tempat Penyimpanan Sementara).
  5. Merencanakan pengelolaan LB3 yang akan berakhir masa simpannya di TPS untuk diserahkan ke Pihak Eksternal pemenang tender.
  6. Merencanakan perpanjangan izin lingkungan (Persetujuan Lingkungan atau Persetujuan Teknis/Pertek).
  7. Uji konektivitas CEMS (Continuous Emission Monitoring System) ke server KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Tingkat Risiko Residual Low to Moderate

*) note: untuk detail penanganan risiko lain dapat dilihat pada Risk Register dan Laporan Manajemen Perusahaan (dokumen Internal Perusahaan)

Seluruh item Risiko Utama Perusahaan yang telah diidentifikasi (RTM) telah dikonsolidasikan dan diintegrasikan sebagai bagian dari Key Performance Indicator (KPI) Individu di seluruh jajaran, mulai dari level Staf hingga Senior Vice President (SVP) Tata Kelola & Manajemen Risiko. Dengan demikian, keberhasilan atau kegagalan dalam mengelola dan mencapai target skala risiko utama tersebut akan berpengaruh langsung pada perhitungan dan pemberian insentif kinerja bagi setiap karyawan dalam lini perusahaan.

Sistem Informasi Manajemen Risiko

Perusahaan telah menggunakan teknologi yang dapat mengelola risiko secara terstruktur dengan menggunakan PRISMA (Pupuk Indonesia Risk Management Application). PRISMA ini merupakan sistem informasi manajemen risiko milik Pupuk Indonesia yang diadopsi untuk seluruh Anak Perusahaannya. Penggunaan PRISMA di PIM telah dilakukan sejak Agustus 2018 dimana fungsinya sebagai monitoring/pelaporan pengelolaan risiko utama/Risk That Matter (RTM), risiko unit kerja (non RTM) dan loss event database (LED) Perusahaan. LED ini bertujuan databas yang bertujuan untuk mencatat kejadian kerugian dan menjadi media lesson learned bagi Perusahaan sehingga loss event yang terjadi tidak terulang kembali di masa depan. Dengan menggunakan sistem informasi menggunakan teknologi, Perusahaan memastikan seluruh risiko dapat dikelola dengan baik dan memudahkan dalam monitoring secara berkala untuk menjamin keberlangsungan dan sasaran Perusahaan dapat tercapai.

Peningkatan Kompetensi Organ Pengelola Risiko

Organ Pengelola Risiko adalah organ yang memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko yang meliputi fungsi manajemen risiko, audit internal, dan tata kelola terintegrasi. Dalam pembentukan Organ Pengelola Risiko terdapat komposisi yang mengatur formasi anggota di setiap Organ Pengelola Risiko dan kualifikasi yang menjadi syarat setiap anggota Organ Pengelola Risiko.

Pengaturan komposisi dan kualifikasi Organ Pengelola Risiko dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas Organ Pengelola Risiko dengan tujuan mendukung penerapan proses manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No:PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang terdiri dari:

  1. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
  2. Direksi;
  3. Komite Audit;
  4. Komite Pemantau Risiko;
  5. Komite Tata Kelola Terintegrasi;
  6. Direktur yang membidangi pengelolaan risiko
  7. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan;
  8. Satuan Pengawasan Intern;
  9. Risk Owner/Pengelola Risiko.

Perusahaan berkomitmen untuk memastikan komposisi dan kualifikasi Organ Pengelola Risiko ini sejalan dengan Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesi Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Pemenuhan kualifikasi organ pengelola risiko di PT Pupuk Iskandar Muda bertujuan agar seluruh Organ Pengelola Risiko dapat menjalankan Manajemen risiko yang berintegritas, menciptakan standarisasi, dan meningkatkan kompetensi juga profesionalisme masing-masing anggota organ pengelola risiko yang ada di Perusahaan.

Untuk memastikan terpenuhinya kualifikasi seluruh organ pengelola risiko di Perusahaan, PT Pupuk Iskandar Muda telah melaksanakan program sertifikasi keahlian kepada seluruh organ pengelola risiko di Perusahaan termasuk kepada Karyawan Non Fungsi Manajemen Risiko yang mewakili Risk Owner dari seluruh Unit Kerja. Rincian sertifikasi yang telah dimiliki oleh organ pengelola risiko di PT Pupuk Iskandar Muda adalah sebagai berikut:
No Sertifikat Jumlah
1 Qualified Risk Management Professional (QRMP) 19
2 Qualified Risk Management Analyst (QRMA) 42
3 Certified GRC Professional (CGRCP) 3
4 Certified GRC Executive Officer (CGRCEO) 2
5 Qualified Chief Risk Officer (QCRO) 3
6 Certified Governance Professional (CGP) 4
7 Certified Compliance Professional (CCP) 7
8 Certified Internal Audit Officer (CIAO) 3
9 Certified Internal Audit Professional (CIAP) 3
10 Certified Compliance Chief Officer (CCCO) 2
11 Sertifikasi Internal Audit Tingkat Dasar 4
12 Sertifikasi Internal Audit Tingkat Lanjutan 1
13 Certified Practitioner Of Internal Audit (CPIA) 1
14 Certified International Of Financial Associate (CIFA) 2

Risk Culture PT Pupuk Iskandar Muda

Peran aktif setiap karyawan atas implementasi program budaya risiko dan kepedulian terhadap pengembangan manajemen risiko di Perusahaan dengan menjalankan program-program seperti pengembangan budaya risiko yang menyelaraskan dengan budaya Perusahaan AKHLAK, risk townhall secara rutin, sosialisasi manajemen risiko, pemilihan Risk Champion yang mewakili unit kerja, pemilihan Risk Award terhadap kepatuhan dalam pengelolaan risiko unit kerja, risk clinic Perusahaan, survei manajemen risiko dan program-program lainnya. Harapan Perusahaan yaitu seluruh karyawan dapat menanamkan budaya risiko menjalankan proses bisnis dengan mempertimbangan risiko secara backward looking dan forward looking.

Penilaian Penerapan Manajemen Risiko melalui Risk Maturity Index (RMI)

Tingkat kematangan Risiko Perusahaan diukur menggunakan Penilaian RMI yang memiliki relevansi dengan Aspek Kinerja. Tujuan dari Penilaian RMI adalah untuk mengukur tingkat kualitas rancangan dan efektivitas penerapan Manajemen Risiko dalam melindungi dan menciptakan nilai Perusahaan. Hasil Penilaian RMI utamanya untuk mendapatkan gap dan langkah perbaikan peningkatan penerapan Manajemen Risiko.
Metode dan Parameter yang digunakan dalam penilaian RMI mengacu kepada Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesi Nomor SK-8/DKU.MBU/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index) di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Penilaian Risk Maturity Index (RMI) ini dilaksanakan secara periodik atau sekali dalam setahun bekerjasama dengan Lembaga Ekternal Independen dengan skala spektrum penilaian RMI yang digambarkan pada diagram berikut :
Image
Trend Perolehan Skor Hasil Risk Maturity Index (RMI) PT Pupuk Iskandar Muda adalah sebagai berikut:
Grafik Hasil Risk Maturity Index (RMI) PT PIM
Image

- Emerging Risk dalam Risiko Iklim

❖  Karakteristik Emerging Risk
o   Dinamis: Risiko ini sering berkembang cepat dan tidak terduga.
o   Kompleksitas: Melibatkan banyak faktor dan stakeholder.
o   Ketidakpastian: Sulit diprediksi dan diukur
 
❖     Manajemen Emerging Risk
o   Monitoring: Pantau perkembangan tren dan teknologi.
o   Adaptabilitas: Siapkan organisasi untuk beradaptasi dengan perubahan.
o   Kolaborasi: Kerja sama antar stakeholder penting untuk mitigasi.
 
PT PIM melakukan pendekatan Scenario and Sensitivity Analysis (SSA) dan/atau Stress Testing, sebagai bagian dalam pemantauan dan tinjauan risiko dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi strategis yang berdampak signifikan terhadap kecepatan perubahan lingkungan bisnis Perusahaan. Pelaksanaan Stress Testing dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kondisi dan kebutuhan Perusahaan.
Pada April 2024 telah dilakukan uji ketahanan perusahaan (Stress Testing) terhadap kondisi dampak krisis geopolitik Israel dan Iran dengan 2 skenario yang telah ditetapkan oleh Pupuk Indonesia sebagai berikut:
  1. Skenario Direct War Berdasarkan skenario direct war dari Kementerian BUMN, dampak operasional kepada Pupuk Indonesia adalah sebagai berikut:
Peningkatan harga Phosphate negara-negara tetangga Israel, yaitu Yordania dan Mesir akibat dampak direct war Israel – Iran.
Eskalasi freight cost karena perubahan jalur pengapalan menghindari konflik di Red Sea serta peningkatan premi asuransi akibat risiko perang dan krisis energi dunia yang memicu kenaikan harga BBM.
Eskalasi Stock Holding Cost untuk peningkatan kebutuhan safety stock akibat potensi keterlambatan pengiriman P selama 1 bulan, tambahan sewa gudang untuk 30.000 Ton selama 6 bulan.
Ekspor urea menjadi 1.500.000 ton untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.
  1. Skenario Extreme Direct War Berdasarkan skenario extreme direct war dari Kementerian BUMN, dampak operasional kepada Pupuk Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Peningkatan harga Phosphate negara-negara tetangga Israel, yaitu Yordania dan Mesir akibat dampak direct war Israel – Iran.
  • Peningkatan harga Potash/KCL karena perang meluas hingga Rusia.
  • Peningkatan biaya freight memburuk akibat tambahan biaya asuransi pengiriman (Risiko Perang Memburuk) dan harga minyak dunia yang lebih meningkat akibat terganggunya supply minyak dari Rusia.
  • Stock Holding Cost meningkat akibat potensi keterlambatan memburuk (menjadi 2 bulan) dan PI harus mengimpor Phosphoric Acid pada saat terjadi gangguan Rock Phosphate.
  • Ekspor urea menjadi 1.300.000 ton untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri.
Sebagai bentuk respon terhadap hasil stress testing yang telah dilakukan, PIM telah merumuskan sejumlah bentuk mitigasi risiko sebagai berikut:
A. Aspek Operasional
o Menjaga keandalan pabrik dengan penerapan maintenance excellence.
o Digitalisasi pemantauan suplai bahan baku gas harian dan koordinasi aktif dengan pemasok sehingga meminimalisir terjadinya unscheduled shutdown serta melaporkannya kepada Manajemen.
B. Aspek Likuiditas
o Meningkatkan turnover persediaan melalui penjualan PSO maupun Komersil:
i. Mendorong distributor PSO melakukan penebusan pupuk subsidi urea dan NPK sesuai alokasi subsidi.
ii. Meningkatkan promosi produk urea dan NPK non PSO khususnya sektor retail.
iii. Melakukan kerja sama penjualan produk korporasi dengan Perusahaan Perkebunan dan industri sejenis.
o Optimalisasi pendapatan dari aktivitas non-core business seperti penyewaan aset properti, komersialisasi lahan IMIA, SBU JPP, dan produk H2O2 melalui promosi yang masif ke mitra bisnis potensial.
o Melakukan proyeksi cashflow secara berkala dengan mengidentifikasi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu dekat serta monitoring likuiditas perusahaan.
o Melakukan kajian investasi dana pada sektor yang memberikan pengembalian kas tinggi dalam jangka pendek maupun panjang seperti deposito, tabungan emas, tabungan mata uang asing, dan sebagainya.
o Melakukan efisiensi pengeluaran kas dengan mengevaluasi aktivitas/program yang tidak berdampak pada peningkatan pendapatan operasional.
o Melakukan proyeksi COGM/COGS secara akurat untuk menjamin penjualan produk memperoleh keuntungan yang memadai.
o Melakukan monitoring secara berkala terhadap pergerakan indikator makro ekonomi global (harga komoditas, nilai tukar, tingkat bunga, inflasi) serta melakukan stress testing untuk mensimulasikan dampaknya terhadap kinerja keuangan.
 
Selain adanya potensi risiko baru teridentifikasi karena kondisi geopolitik luar negeri, pada tahun 2025 Pupuk Iskandar Muda juga melakukan identifikasi risiko terkait dengan rencana program pemerintah Indonesia “Mark to Market (MTM)” pada industri pupuk. Program ini didasari perubahan skema kebijakan subsidi pemerintah dari "cost plus" menjadi skema MTM, dengan tujuan utama menjadikan harga pupuk lebih kompetitif, efisien, dan menarik bagi investasi industri pupuk nasional.
Pemerintah Indonesia, melalui kementerian terkait, memperkenalkan sistem MTM untuk menentukan harga pupuk bersubsidi. Sebelumnya, harga ditetapkan berdasarkan skema cost plus, di mana harga jual didasarkan pada biaya produksi ditambah margin keuntungan tetap. Dengan skema MTM, harga pupuk bersubsidi disesuaikan dengan harga pasar (harga keekonomian) yang berlaku, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini memungkinkan harga menjadi lebih dinamis dan mencerminkan kondisi pasar terkini.
 
Manfaat Strategi MTM
• Penerapan MTM memungkinkan pemerintah menghemat anggaran subsidi secara signifikan (mencapai triliunan rupiah) karena harga disesuaikan dengan realitas pasar, bukan biaya tetap yang mungkin tidak efisien.
• Perusahaan pupuk didorong untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan operasional pabrik mereka sebagai respons terhadap perubahan kebijakan ini agar tetap dapat bersaing.
• Harga pupuk menjadi lebih transparan karena mengacu pada harga pasar yang objektif.
• Penghematan anggaran subsidi dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur industri pupuk yang lebih baru dan modern, seperti revitalisasi pabrik lama atau pembangunan pabrik baru.
 
Adapun potensi risiko yang telah diidentifikasi oleh Pupuk Iskandar Muda adalah sebagai berikut:
1. Produk tidak dapat bersaing: Produk PIM dengan harga bahan baku gas bumi yang fluktuatif menyebabkan HPP tinggi, sehingga penerapan MTM oleh Pemerintah dapat berdampak bagi operasional karena harga produk akan mengikuti pasar (dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari HPP produk PIM saat ini).
2. Kesehatan finansial perusahaan menurun: HPP produk PIM yang tinggi menyebabkan produk tidak terserap sepenuhnya di pasaran dan menurunkan likuiditas serta cashflow apabila produk menumpuk di gudang.
 
Sebagai bentuk respon terhadap hasil identifikasi isu yang telah dilakukan, PIM telah merumuskan sejumlah bentuk mitigasi risiko sebagai berikut:
1. Melakukan negosiasi harga bahan baku gas agar lebih kompetitif, mengoptimalkan efisiensi pabrik, melakukan penyesuaian produksi pupuk, melakukan hedging, serta diversifikasi produk.
2. Melakukan efisiensi biaya operasional dan manajemen persediaan dengan menyesuaikan kapasitas produksi saat harga turun.

- Kajian Risiko atas Pengembangan Produk Baru

PT Pupuk Iskandar Muda telah menerapkan manajemen risiko dalam setiap proses bisnis Perusahaan mulai dari operasional hingga aksi korporasi terhadap pengembangan produk baru. Setiap dilakukannya pengembangan produk/diversifikasi produk atau proyek baru maka akan dilakukan kajian risiko untuk mempertimbangkan seluruh faktor risiko (dilihat penyebab, kemungkinan dan dampak terhadap proyek/pengembangan produk baru yang akan dikembangkan) yang dapat mungkin terjadi dengan lingkup risiko sebagai berikut :
-     Risiko Pra Proyek antara lain risiko terkait pemilihan konsultan FS, perijinan, pendanaan, estimasi biaya, pemilihan teknologi, pemilihan kontraktor, penyuapan.
-     Risiko Pelaksanaan Proyek antara lain risiko terkait waktu, biaya, mutu, spesifikasi teknis, K3LH, SDM, keamanan, lingkungan sosial/masyarakat, penyuapan.
-   Risiko Pasca Proyek antara lain risiko terkait kehandalan pabrik, pemasaran, distribusi, pengembalian hutang investasi, penyuapan.
 
Pengembangan produk atau proyek baru yang dijalankan Perusahaan diantaranya Pembangunan Pabrik Baru NPK Chemical dengan kapasitas 500.000 ton yang telah berproduksi pada tahun April 2024, Reaktivasi Pabrik H2O2 dengan kapasitas 12.000 ton per tahun yang sebelumnya merupakan aset eks PT Asean Aceh Fertilizer yang tidak terutilisasi, dan Pembangunan Tangki Amoniak 10.000 Metric Ton (MT) untuk penambahan kapasitas penyimpanan ammonia sehingga total kapasitas penyimpanan ammonia Perusahaan menjadi 20.000 MT sehingga dapat meningkatkan reliabilitas operasioanl dan fleksibilitas pemasaran ammonia di masa mendatang.
Melalui penerapan manajemen risiko yang komprehensif pada setiap tahap pengembangan proyek dan diversifikasi produk tersebut, PT Pupuk Iskandar Muda mampu memastikan keberlangsungan operasi pabrik secara optimal. Upaya mitigasi risiko yang dilakukan sejak fase perencanaan hingga pasca proyek berkontribusi terhadap peningkatan keandalan operasional (plant reliability) dan konsistensi mutu produk.
Pada tahun 2024, PIM berhasil menjaga tingkat Plant Availability di atas target, mencerminkan efektivitas pengelolaan risiko, kinerja pemeliharaan yang andal, serta kemampuan perusahaan dalam memastikan pasokan pupuk dan produk kimia secara berkelanjutan.
Pencapaian Tahun 2024
KPI Target Realisasi Pencapaian
Plant Availability 100 108 108%
 
Menanamkan Budaya Manajemen Risiko
Dalam Implementasi dan Internalisasi Manajemen Risiko di Perusahaan dan sesuai Permen BUMN Nomor 02 Tahun 2023 tentang Kualifikasi Pemenuhan Organ Pengelola Risiko, dimana termasuk Dewan Komisaris beserta Komite Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Grade 1, Grade 2 & Grade 3 beserta staf yang termasuk ke dalam Risk Officer. Dalam persyaratan peraturan tersebut, Organ Pengelola Risiko atau Risk Owner & Risk Officer diharuskan untuk memiliki minimal 1 (satu) Sertifikasi bidang Governance, Risk, Compliance (GRC), ESG, atau sesuai bidang pekerjaannya dan minimal jam pelatihan/training 10 – 60 jam dalam setahun. Untuk tahun 2024, keseluruhan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko PT PIM telah terpenuhi 100%.
 
Untuk mendukung capaian kinerja Manajemen Risiko Perusahaan, Direksi juga menetapkan KPI untuk masing-masing Organ Risiko dibawah Direksi untuk capaian Laporan Risk Register baik Risiko awal Tahun maupun Risiko Operasional masing-masing Unit Kerja dan menjadi bagian dalam penilaian untuk mendapatkan insentif per triwulannya.
 
 ⮚    Taksonomi Risiko PT Pupuk Iskandar Muda
Nilai ambang risiko adalah konsep dalam manajemen risiko yang merujuk pada tingkat / threshold risiko yang bersedia diterima oleh sebuah organisasi atau individu dalam mencapai tujuan mereka. Nilai ambang risiko terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, termasuk kapasitas risiko (risk capacity), toleransi risiko (risk tolerance), batas risiko (risk limit), dan selera risiko (risk appetite). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing komponen tersebut:
Image

Policy Influence

⮚ Lobbying and Trade Associations - Climate Alignment

PT PIM ikut berpartisipasi dalam kegiatan International Fertilizer Association (IFA) Strategic Forum 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 - 21 November 2024 di Madrid, Spanyol. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema "Navigating the Evolving Commodity Landscape". Yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan industri pupuk dari seluruh dunia, termasuk produsen, trader, regulator, asosiasi industri, serta akademisi. Kegiatan ini membahas berbagai tantangan dan peluang dalam industri pupuk, termasuk siklus super komoditas, perubahan politik global, rantai pasokan nutrien, inovasi industri, serta strategi keberlanjutan.
 
PT Pupuk Iskandar Muda bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) hadir dalam forum internasional yang diselenggarakan oleh International Fertilizer Association (IFA) dan dari PIM dihadiri oleh Direktur Keuangan & Umum. IFA Strategic Forum dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 21 November 2024 dengan tema “Navigating the Evolving Commodity Landscape”. Pada forum tersebut disampaikan salah satu program strategis Perusahaan yaitu melakukan penggantian pabrik yang sudah berumur sehingga dapat meningkatkan efisiensi dari penggunaan bahan baku mengingat pabrik PIM-1 telah berumur lebih dari 40 tahun dan umur pabrik PIM-2 telah mencapai 20 tahun. Dengan rencana pembangunan pabrik amurea PIM-3 diharapkan dapat menurunkan konsumsi energi serta emisi yang akan berdampak signifikan terhadap pencapaian target Net Zero Emission Perusahaan. PIM juga menyampaikan bahwa Perusahaan tidak hanya memproduksi pupuk namun akan masuk ke dalam sektor energi dengan memroduksi clean ammonia. Clean ammonia merupakan ammonia rendah karbon yang akan digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik. Perusahaan memiliki dua program clean ammonia, yang pertama adalah mini hybrid green ammonia dengan menggunakan fasilitas pabrik eksisting dan yang kedua adalah program blue ammonia yang direncanakan berasal dari Pabrik Amurea PIM-3.
Image

PT PIM dalam kode etik perusahaan telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kontribusi politik. Sehingga selama 4 tahun terakhir PT PIM tidak memberikan kontribusi apa pun dan pengeluaran untuk kampanye politik, organisasi politik, pelobi atau organisasi lobi, asosiasi perdagangan, dan kelompok bebas pajak lainnya.

Business Ethics

     PT Pupuk Iskandar Muda memiliki komitmen kuat dalam menerapkan dan menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG). Salah satu wujud komitmen tersebut adalah menetapkan Code Of Conduct yang merupakan Pedoman Etika & Perilaku Perusahaan. Pedoman Etika & Perilaku (Code Of Conduct) PT Pupuk Iskandar Muda telah mencakup visi dan misi, nilai-nilai perusahaan, standar etika bisnis dan tata perilaku yang sejalan dengan budaya Perusahaan, prinsip-prinsip GCG dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi Etika Perilaku bisnis dan budaya Perusahaan oleh seluruh Insan PT Pupuk Iskandar Muda dapat tergambarkan dalam Pedoman Etika & Perilaku sebagai pelaksanaan operasional perusahaan agar mendapatkan hasil dan mutu yang terbaik sesuai program transformasi Perusahaan.
Pada Tahun 2024, telah dilakukan internalisasi atau kegiatan Sharing Knowledge oleh Korwas Bidang Investigasi BPKP Aceh terkait “Internalisasi Budaya Anti Fraud di PT Pupuk Iskandar Muda” pada bulan November 2024 kepada Seluruh Karyawan, baik karyawan organik maupun non organik/kontrak yang berjumlah 426 peserta.
Dokumentasi Kegiatan
Image

PT Pupuk Iskandar Muda juga telah melaksanakan program Internalisasi budaya Anti Korupsi dalam rangka Perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia atau HAKORDIA Tahun 2024 dengan mengundang Perwakilan KPK RI dalam memberikan materi dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Image

Selain melakukan Internalisasi dan Sosialisasi kepada Karyawan di Perusahaan, PT Pupuk Iskandar Muda juga telah melakukan sosialisasi Penerapan GCG dan ESG kepada Pemasok/Vendor/Mitra Usaha dalam kegiatan Vendor Gathering Tahun 2024 yang dilaksanakan pada bulan November 2024 secara hybrid di Hermes Palace Hotel Kota Banda Aceh dan Zoom Meeting.

Image
Sejalan dengan komitmen terhadap penerapan etika bisnis dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) telah mengembangkan dan mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel. Sistem ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap kode etik, kebijakan perusahaan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai sarana di Perusahaan digunakan sebagai media untuk sosialisasi dan internalisasi Tindakan Anti Fraud (Pengendalian Gratifikasi, Anti Penyuapan, Anti Korupsi dan Media Pelaporan WBS). Departemen Tata Kelola & Manajemen Risiko mengoptimalkan Pelaporan WBS dan Pencegahan Tindakan Fraud melalui pemasangan spanduk, banner, baliho di area Pabrik, Perkantoran dan Perumahan PT PIM Serta dilakukan sosialisasi melalui email PIM Bersih (pimbersih@pim.co.id) kepada seluruh karyawan dan training atau pelatihan yang disampaikan kepada Karyawan dan Stakeholders
Image
Image

Selain komunikasi dan sosialisasi secara internal, telah dilakukan pula Sosialisasi kedalam Media Cetak Serambi Indonesia dan juga secara online di media sosial Perusahaan dan juga media massa secara online yaitu Serambi Indonesia.

⮚ Kebijakan Perpajakan (Tax Strategy)

Sebagai bukti nyata komitmen Perusahaan dalam lingkup perpajakan, maka telah dilakukan penyusunan Piagam Perpajakan untuk menjadi panduan bagi seluruh Insan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan yang melingkupi karyawan, mitra bisnis, pelanggan dan pihak terkait lainnya yang berinteraksi dengan Perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta berkomitmen terhadap Piagam Perpajakan yang berlaku di PT Pupuk Iskandar Muda.

Supply Chain Management

Image

⮚ Green Procurement Policy & Commitment

PT Pupuk Iskandar Muda berkomitmen menjadi Perusahaan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial dan bertata Kelola yang baik, sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan keberlanjutan PT Pupuk Iskandar Muda.
 
Dalam menjalankan komitmennya, PT Pupuk Iskandar Muda melibatkan pekerja, masyarakat sekitar, pemasok, kontraktor, mitra bisnis, pelanggan dan kelompok kepentingan lainnya. Selain itu PT Pupuk Iskandar Muda juga berkomitmen untuk mengurangi dampak lingkungan sebagai konsekuensi dari kegiatan usahanya.

⮚ Supplier Code of Conduct

Terdapat pedoman atau supplier code of conduct yang telah ditetapkan oleh Direktur Operasi dan Produksi PIM sebagai penanggung jawab fungsi pengadaan di perusahaan.
Selain supplier code of conduct perusahaan juga mewajibkan setiap perusahaan yang terdaftar pada Aplikasi Eprocurement PI Group untuk melakukan pengisian pakta Integritas yang di Tanda tangan diatas materai dan stempel perusahaan.

⮚ Supplier ESG Program

Senior Vice President yang membidangi fungsi Pengadaan bertanggung jawab atas pelaksanaan ESG Program dan Pengadaan Hijau pada rekanan. Seluruh rekanan yang sudah terdaftar menjadi rekanan PT Pupuk Iskandar Muda dilakukan monitoring dengan dilakukan Uji kelayakan, apakah perusahaan tersebut layak atau tidak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Rekanan Mampu. Proses uji kelayakan (Due Diligence) ini telah mengikuti standar Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016). Terdapat formulir Uji Kelayakan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi vendor/rekanan yang akan mengajukan kerjasama dengan Perusahaan. Setelah dilakukan Uji Kelayakan, maka nantinya akan diputuskan bahwa rekanan tersebut Layak atau Tidak Layak untuk melanjutkan proses pengadaan.

⮚ Pengawasan & Implementasi ESG dalam Pengadaan

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menempatkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai landasan dalam setiap proses pengadaan dan pengelolaan supplier. Pengawasan terhadap penerapan prinsip ESG dilakukan langsung oleh Direktur Keuangan dan Umum, yang berperan sebagai dewan pengawas dalam memastikan seluruh aktivitas pengadaan berjalan transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
 
Keterlibatan Direksi tercermin melalui proses verifikasi dan persetujuan dokumen pengadaan, mulai dari Daftar Usulan Rekanan (DUR), Purchase Order (PO), hingga penandatanganan kontrak.  Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa setiap keputusan strategis pengadaan telah melalui mekanisme pengawasan yang cermat dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
 
Melalui sistem pengawasan yang terintegrasi hingga level Direksi, PT PIM memastikan bahwa praktik pengadaan tidak hanya memenuhi aspek efisiensi dan kepatuhan, tetapi juga memperkuat nilai keberlanjutan, etika bisnis, serta tanggung jawab sosial terhadap seluruh mitra dan lingkungan sekitar.
 
Dalam upaya mewujudkan praktik pengadaan yang berintegritas, transparan, dan berkelanjutan, setiap calon pemasok atau Supplier yang ingin bergabung wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, termasuk persyaratan minimum terkait aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).
 
Pemasok tidak akan diikutsertakan dalam proses pengadaan apabila tidak dapat memenuhi persyaratan ESG minimum dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan seluruh mitra kerja berperan aktif dalam mendukung penerapan prinsip keberlanjutan di setiap proses rantai pasok.
 
Selain itu, setiap calon Supplier yang telah melakukan pendaftaran wajib melengkapi seluruh data dan dokumen yang diminta dalam sistem dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pendaftaran. Apabila dalam periode tersebut calon rekanan tidak melakukan pengisian data secara lengkap, maka status pendaftaran akan otomatis terhapus dari sistem dan calon Supplier perlu melakukan pendaftaran ulang apabila masih berminat untuk menjadi mitra perusahaan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hanya Supplier yang memenuhi standar kelayakan dan komitmen terhadap prinsip ESG yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan perusahaan.
 
Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, penerapan persyaratan Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi salah satu aspek penting dalam uji kelayakan calon Supplier.
 
Persyaratan ESG ini dipublikasikan secara terbuka agar setiap calon Supplier dapat memahami dan mempersiapkan pemenuhan kriteria tersebut sebelum dan selama proses pendaftaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh mitra bisnis yang bergabung memiliki kesadaran dan komitmen yang sama terhadap prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.
 
Setelah calon Supplier melakukan pendaftaran, perusahaan akan melaksanakan verifikasi terhadap data dan dokumen legalitas perusahaan, diikuti dengan evaluasi kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk pemenuhan aspek ESG. Hanya Supplier yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan layak yang dapat melanjutkan ke tahap kerja sama atau ditetapkan sebagai rekanan resmi perusahaan. Seluruh informasi mengenai persyaratan ESG, proses pendaftaran, dan mekanisme verifikasi rekanan dapat diakses secara lengkap melalui laman resmi  procurement.pupuk-indonesia.com
 
Sebagai bagian dari komitmen PT Pupuk Iskandar Muda dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), perusahaan secara konsisten melaksanakan evaluasi kinerja rekanan setiap 6 (enam) bulan sekali.
 
Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar dan bahan pertimbangan utama bagi perusahaan dalam menentukan rekanan terbaik yang akan tetap diikutsertakan proses pengadaan berikutnya. Melalui proses ini, PT Pupuk Iskandar Muda memastikan bahwa hanya rekanan yang memiliki integritas tinggi, kinerja unggul, dan komitmen nyata terhadap keberlanjutan yang dapat terus menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan.
 
Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mendorong Supplier agar terus meningkatkan performa, memperbaiki aspek keberlanjutan, dan mematuhi standar etika bisnis perusahaan. Dengan demikian, hubungan kemitraan yang terjalin tidak hanya berorientasi pada hasil kerja, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang sejalan dengan nilai-nilai PT Pupuk Iskandar Muda.

⮚ Supplier Screening

PT Pupuk Iskandar Muda dalam hal ini Departemen Pengadaan Barang dan Jasa mengeluarkan laporan Daftar Penyedia Mampu (DPM) setiap Semester, hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah rekanan yang sudah terdaftar baik rekanan lokal mapun nasional.

SUPPLIER SCREENING
1 TOTAL SUPPLIERS TIER-1 955
2 TOTAL SUPPLIER SIGNIFICANT TIER-1 234
3 TOTAL SUPPLIERS SIGNIFICANT NON TIER-1 0

Keterangan:

  • Tier-1 Supplier mengacu pada pemasok yang secara langsung memasok barang, material atau layanan(termasuk kekayaan intelektual/paten) kepada perusahaan.
  • Non Tier- 1 supplier mengacu pada pemasok yang menyediakan produk dan layanan mereka melalui pemasok tingkat 1 kepada perusahaan.
  • Significant Suplier mengacu pada pemasok yang di identifikasi memiliki risiko besar terhadap dampak negatif ESG atau relevansi bisnis yang signifikan kepada perusahaan atau kombinasi keduanya.

⮚ Supplier Assessment and Development

Supplier Assessment
Sepanjang tahun 2024 jumlah rekanan yg sudah mengikuti CSMS PT PIM sebanyak 329 Rekanan. Rekanan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi CSMS sejumlah 29 rekanan dan rekanan dalam proses evaluasi sejumlah 35 rekanan.
Bagi rekanan yang belum memenuhi hasil yang maksimal dalam prakualifikasi, maka akan dilakukan coaching clinic. pada coaching clinic, rekanan akan dibina dalam pembuatan dokumen prakualifikasi maupun HSE Plan agar mendapatkan hasil yang maksimal. Rekanan diberikan waktu 6 bulan untuk bisa menaikan resiko dari Low ke Medium, dari medium Ke High.
 
Supplier Development
PT Pupuk Iskandar Muda dalam hal ini Unit Kerja dengan fungsi Pengadaan Barang dan Jasa setiap tahun mengadakan acara Vendor Gathering dengan tujuan sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi program perusahan yang berhubungan dengan pengadaan dilingkungan PT Pupuk Iskandar Muda agar proses Pengadaan Barang dan Jasa dapat berjalan baik dan lancar sehingga dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, kolaboratif, transparan dan mampu menumbuhkan hubungan kerja sama yang lebih baik antara seluruh rekanan dengan PT Pupuk Iskandar Muda. Pada Kegiatan Vendor Gathering, materi yang disampaikan meliputi : Contractor Safety Management System (CSMS), Pemahaman Governance, Risk, Compliance & ESG (Environmental, Social, Governance), Kebijakan Pengadaan Hijau (Green Procurement), Supplier Code of Conduct,  Cyber Security, Sosialisasi TKDN, serta tata cara dan permasalahan yang terjadi saat e-procurement dan dilanjutkan dengan pengisian Survey Kepuasan Rekanan.
Image

Dokumentasi Vendor Gathering PT Pupuk Iskandar Muda

 

Kegiatan vendor gathering yang dilaksanakan oleh PT Pupuk Iskandar Muda pada tahun 2024 diikuti oleh 70 rekanan secara offline dan 380 rekanan sacara online dimana sebelumnya ditarget rekanan yang hadir secara offline berjumlah 100 dan secara online seluruh rekanan yang terdaftar di Perusahaan.

INFORMATION SECURITY

Dengan kebijakan sentralisasi untuk implementasi Teknologi Informasi di lingkungan Pupuk Indonesia Group, fungsi pengelolaan dan penerapan keamanan informasi di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) berada di bawah kepemimpinan SVP Teknologi Informasi Pupuk Indonesia (PI).
Image
Di tingkat perusahaan, pelaksanaan dan pengelolaan operasional TI dijalankan oleh Departemen Teknologi Informasi, yang dipimpin oleh VP Teknologi Informasi di bawah koordinasi SVP Transformasi Bisnis PIM.
Departemen Teknologi Informasi memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
  • Infrastruktur & Layanan TI
  • Digitalisasi
  • Perencanaan & Tata Kelola TI
Ketiga fungsi tersebut bekerja sama dalam memastikan ketersediaan sistem, infrastruktur, keamanan, dan tata kelola teknologi informasi di lingkungan PIM, serta menjalankan kebijakan keamanan informasi yang selaras dengan arah strategis Pupuk Indonesia Group.
Sebagai perpanjangan tangan dalam tugas pengawasan Dewan Komisaris terkait Aspek Teknologi Informasi, terdapat Perangkat Dewan Komisaris atau Komite Tata Kelola Terintegrasi, Pemantau Manajemen Risiko & Investasi yang menjalankan tugas dalam memantau dan mengawasi kegiatan operasional terkait Teknologi Informasi. Terdapat telaah yang disusun secara periodik (yearly) dalam pengawasan bidang IT tersebut.
Sebagaimana kebijakan yang ditetapkan oleh Pupuk Indonesia sebagai holding Pupuk Indonesia Group, Pupuk Iskandar Muda berkomitmen untuk :
  1. Perbaikan berkelanjutan sistem keamanan informasi
  2. Memastikan perlindungan dan integritas data
  3. Melakukan pengawasan dan melakuan tindakan jika terjadi ancaman keamanan informasi
  4. Menetapkan tanggung jawab individu terhadap keamanan informasi untuk
  5. Menjadikan keamanan informasi sebagai persyaratan dalam bermitra
Kebijakan, pedoman, dan prosedur keamanan informasi di PT Pupuk Iskandar Muda mengacu penuh pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pupuk Indonesia (PI). Hal ini sejalan dengan kebijakan sentralisasi TI yang diterapkan di seluruh anak perusahaan PI Group.
 
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan tata kelola dan keamanan teknologi informasi, TI PIM secara rutin mengikuti program IT Maturity Assesment (ITMA) yang diselenggarakan untuk seluruh PI Group berkala setiap tahun. Melalui kegiatan ini tingkat kematangan pengelolaan teknologi informasi di seluruh anak perusahan termasuk PT Pupuk Iskandar Muda diukur oleh pihak eksternal independen guna memastikan keselarasan strategi, efektivitas pengelolaan, serta kepatuhan mengacu pada framework COBIT 2019. Pada tahun 2024 pelaksanaan IT Maturity Assesment (ITMA) di PT Pupuk Iskandar Muda berhasil memperoleh skor 3,67 (Defined).
 
Selain itu, PIM juga mengikuti pengukuran Cyber Security Maturity (CSM) yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan ketahanan siber perusahaan. Adapun perolehan tingkat kematangan keamanan siber perusahaan pada tahun 2024 mencapai 3,06 (Implementasi Terdefinisi). Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan rencana tindak lanjut dan peningkatan berkelanjutan terhadap tata kelola keamanan informasi di lingkungan PIM.
Image

Sebagai upaya peningkatan keamanan informasi di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda, Departemen TI PIM secara rutin melakukan Cyber Security Awareness berkala kepada seluruh karyawan yang disampaikan melalui media internal perusahaan

Image

Perusahaan juga menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Strategi Keamanan Siber pada Era Industri 4.0 di PT Pupuk Iskandar Muda” pada tanggal 25 September 2024 kepada seluruh karyawan, Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memberikan pemaparan terkait strategi dan penerapan keamanan siber di era digital serta pentingnya peran karyawan dalam menjaga keamanan data dan sistem informasi perusahaan.

Image

Perusahaan melaksanakan berbagai inisiatif untuk memastikan tersedianya layanan, fasilitas dan keamanan informasi secara berkelanjutan di PT Pupuk Iskandar Muda dengan penggunaan aplikasi IT Service Desk yang menjadi media bagi seluruh insan PT Pupuk Iskandar Muda untuk menyampaikan kebutuhan layanan TI, permasalahan, kendala, melaporkan insiden, kerentanan serta potensi-potensi lainnya terkait penyediaan fasilitas layanan TI maupun aktifitas mencurigakan terkait TI yang dapat menyebabkan terganggunya aktifitas di Perusahaan. Selama tahun 2024 tidak terdapat kasus atau pelanggaran terkait IT di Perusahaan, seluruh laporan yang diterima melalui aplikasi IT Service Desk tahun 2024 telah di tindaklanjuti sesuai SLA yang berlaku di Perusahaan.

PT Pupuk Iskandar Muda secara konsisten melaksanakan survei kepuasan karyawan terhadap layanan TI di Perusahaan, Metodologi survei yang digunakan meliputi pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada seluruh karyawan serta analisis data kuantitatif dan kualitatif. Hasil survei kepuasan karyawan terhadap layanan TI tahun 2024 memperoleh skor 84 (kategori “Baik”), skor yang diperoleh tersebut melebihi target skor tahun 2024 yang telah ditetapkan yaitu sebesar 80 (kategori “Baik”)
Image

PT Pupuk Iskandar Muda terus berupaya untuk memastikan keberlangsungan seluruh layanan TI di Perusahaan dengan menerapkan Prosedur Pengelolaan Keberlangsungan Layanan TI yang bertujuan untuk mengatur rangkaian proses pengelolaan keberlangsungan layanan TI agar tetap dapat beroperasi dan kemanan informasi (kerahasiaan, integritas dan ketersediaan) tetap terjaga. Didalam prosedur keberlangsungan layanan TI tersebut mengatur strategi serta prosedur untuk proses tanggap bencana pemulihan layanan TI di Perusahaan mencakup pemulihan aset informasi, keamanan informasi, sumber daya TI kritikal berserta infrastruktur pendukung di Perusahaan.