PT Pupuk Iskandar Muda Terima Penghargaan “Zero Accident”

PT Pupuk Iskandar Muda Terima Penghargaan “Zero Accident”

PT Pupuk Iskandar Muda untuk ke 9 kali meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kategori Kecelakaan Nihil (Zero Accident) periode 1 Januari 2017 s.d 31 Oktober 2019 atau 9.154.482 jam kerja.

 

Penghargaan yang diterima PT PIM merupakan suatu prestasi atas kepedulian seluruh pekerja dan manajemen dalam menjaga dan mengelola Keselamatan dan Kesehatan kerja sehingga selama 3 tahun tidak terjadi kasus fatality atau kecelakaan kerja yang fatal.

 

Penganugerahan penghargaan Zero Accident Award dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020 di ruang Serbaguna Kemenaker RI Jakarta untuk 1237 perusahaan yang mendapat penghargaan melalui virtual (online) dan ditetapkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. B.5/ 2732 /AS.04.02/IX/2020.

 

Dalam acara virtual tersebut, VP K3LH PT PIM Miswar yang didampingi Superintendent K3 Usman dan Superintendent Rescue Penanggulangan Zulfikar, Superintendent Komunikasi & Informasi Nikman Anshary dan juga dihadir Plt. SVP Operasi Al Hamidi Yusran menyampaikan bahwa penghargaan Zero Accident ini merupakan kedisiplinan dan kepatuhan seluruh karyawan yang juga didukung oleh manajemen dalam kepatuhan peraturan K3 serta menjaga dan mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja perusahaan.

 

VP Humas PIM Nasrun menjelaskan bahwa sejak tahun 1992 PT PIM selalu mendapat penghargaan Zero Accident dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Pada awal Februari 2020 yang lalu PT Pupuk Iskandar Muda juga menerima penghargaan dari Pemerintah Aceh sebagai Perusahaan Nihil Kecelakaan," terangnya.

 

Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru di masa pandemi covid-19 dan meningkatkan komitmen seluruh pekerja dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Process Safety Management (PSM) sehingga menjadi budaya di lingkungan perusahaan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.