Tata Kelola Perusahaan

Sekilas Mengenai Tata Kelola Perusahaan (GCG)

       PT Pupuk Iskandar Muda merupakan Perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan usaha yang berlandaskan prinsip Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban dan Kewajaran. PT Pupuk Iskandar Muda terus melanjutkan upaya melengkapi dan memperbaiki penerapan praktik GCG, baik meliputi aspek komitmen, struktur dan proses GCG pada organ utama Perusahaan, organ pendukung maupun aspek pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya.

       Sebagai pengelola GCG, PT PIM membentuk suatu unit kerja yaitu Departemen Tata Kelola & Manajemen Risiko yang berada didalam Kompartemen Umum. Departemen Tata Kelola & Manajemen Risiko membawahi dua bagian yaitu : Bagian Tata Kelola Korporasi & Bagian Manajemen Risiko. Jobdesk utama Bagian Tata Kelola Korporasi adalah mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)

       Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), selanjutnya disebut GCG, adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika usaha.

     Penerapan GCG di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011  Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan pada tataran yang lebih operasional, Kementerian BUMN juga telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG). Di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero) beserta seluruh Anak Perusahaan terdapat Surat Edaran PT Pupuk Indonesia dengan Nomor : SE-011/IV/2018 tanggal 6 April 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Kelompok Usaha (Code of Group Governance).

        Berdasarkan Surat Edaran Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut maka Direksi PT PIM menunjuk Direktur SDM & Umum selaku Penanggungjawab dalam Penerapan dan Pemantauan GCG pada Perusahaan.
Berdasarkan SK-16/S.MBU/2012 tersebut, Organ Perusahaan menjadi penanggung jawab atas penerapan GCG di perusahaan. Beberapa indikator dan parameter termasuk didalam ASPEK-ASPEK tersebut yang antara lain :
  • ASPEK I (Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan)
  • ASPEK II (Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal)
  • ASPEK III (Dewan Komisaris/Dewan Pengawas)
  • ASPEK IV (Direksi)
  • ASPEK V (Pengungkapan Informasi dan Transparansi)
  • ASPEK VI (Aspek lain-lain)

Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, disebutkan dalam Bab XII pasal 44 bahwa perusahaan wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan GCG dalam bentuk :

  1. Penilaian (assessment) yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan GCG di perusahaan melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan GCG di perusahaan yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 tahun;
  2. Evaluasi (review) yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di perusahaan yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang meliputi evaluasi hasil penilaian dan tindaklanjut atas rekomendasi perbaikan.

Pelaksanaan evaluasi pada prinsipnya dilakukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan (self assessment) yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) oleh penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang GCG.

Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan menggunakan indikator/parameter yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN dalam SK-16/S.MBU/2012. Hal ini tentunya tidak mengesampingkan ketentuan dan norma yang berlaku serta Anggaran Dasar PT PIM. Penerapan GCG harus dilandasi dengan penyusunan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) dan dokumen soft structure GCG yang diantaranya meliputi Board Manual, Manual Management Risiko, Sistem Pengendalian Internal, Sistem Pengawasan Internal, Mekanisme Pelaporan atas dugaan Penyimpangan pada perusahaan, Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct).

Kode Etik

       Kode Etik atau Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) merupakan sekumpulan norma, nilai serta perbuatan yang diyakini oleh suatu kelompok sebagai suatu standar perilaku yang ideal bagi kelompok tersebut. Perilaku yang ideal tersebut wajib dikembangkan berdasarkan nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran perusahaan sesuai dengan budaya perusahaan. PT PIM telah memiliki Panduan Tata Perilaku (Code of Conduct) untuk mengatur pola hubungan yang sehat dan beretika diantara seluruh jajaran Perusahaan dengan stakeholders Perusahaan dan mendukung penerapan GCG.

        PT Pupuk Iskandar Muda memiliki komitmen kuat dalam menerapakan dan menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) salah satu wujud komitmen tersebut adalah menetapkan Pedoman Tata Perilaku (Code Of Conduct). Sehubungan dengan perkembangan dan perubahan regulasi dan berbagai ketentuan terkait dengan penerapan GCG, maka diperlukan pembaruan rujukan dan materi yang terkandung dalam Pedoman Tata Perilaku (Code Of Conduct).

       Code of Conduct yang telah dimutakhirkan pada Tahun 2018, merupakan salah satu elemen penting dalam kerangka penerapan GCG di Perusahaan, yang menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi PT Pupuk Iskandar Muda sebagai perusahaan dan segenap anggota Komisaris, Direksi, serta Karyawan dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing. Code of Conduct ini diharapkan dapat menjadi pedoman oleh seluruh jajaran PT Pupuk Iskandar Muda dalam pelaksanaan tugas sehari-hari untuk mendapatkan hasil dan mutu yang terbaik sesuai program transformasi perusahaan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code)

       Dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 dan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No.SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.

       Memperhatikan pembaharuan pedoman pelaksanaan GCG serta memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif maka untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, PT PIM perlu melakukan penyempurnaan atas buku Tata Kelola Perusahaan PT PIM menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No.PER-01/MBU/2011 dan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No.SK-16/S.MBU/2012 serta pedoman lainya.

       PT PIM sejak tahun 2007 telah berupaya mengimplementasikan prinsip-pinsip GCG dalam budaya perusahaan yaitu budaya yang menerapkan Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness.

       Penerapan prinsip-prinsip GCG tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang ada agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat sehingga mampu mempertahankan keberadaannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Selain itu untuk mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan aktifitas perusahaan dengan tindakan yang dilandasi moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.

       Pelaksanaan budaya ini bukan suatu hal yang mudah karena kondisi eksternal dan internal yang selalu berubah sehingga perlu selalu dilakukan review dan penyempurnaan terhadap kebijakan GCG yang ada di PIM agar materi kebijakan tetap sejalan dengan perkembangan kebijakan, peraturan dan kondisi saat ini.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (CGC Code) edisi terbaru telah dimutakhirkan pada tahun 2019.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual)

       Board Manual adalah pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal - hal yang berkenaan dengan struktur Organ  Perusahaan yang terdiri dari : Dewan  Komisaris dan Direksi serta proses hubungan fungsi antara kedua Organ Perusahaan tersebut.
Board Manual bertujuan :
  1. Menjadi rujukan/pedoman tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing organ;
  2. Meningkatkan kualitas dan efektivitas hubungan kerja antar organ;
  3. Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran).
       Board Manual berisikan kompilasi dari prinsip‐prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi. Board Manual ini merupakan hasil kodifikasi dari berbagai peraturan yang berlaku bagi Perusahaan dan praktek‐praktek terbaik (best practices) prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

        Board Manual bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi dan dihadapi oleh Perseroan. Oleh karena itu, jika dipandang perlu maka dapat dilakukan evaluasi atas Board Manual harus dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut.Perubahan‐perubahan atas Board Manual harus berdasarkan kesepakatan Dewan Komisaris dengan Direksi.

       Board Manual tersebut berlaku bagi pelaksanaan hubungan kerja antar organ Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan organ Direksi di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda dengan mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar PT Pupuk Iskandar Muda dan/atau ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Whistle Blowing System

        Whistle Blowing System merupakan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang diterapkan untuk program kepatuhan di PT PIM dan memastikan bahwa Insan PIM mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan PT PIM.

      Prosedur WBS ini merupakan Pedoman tentang tata cara mekanisme standar penanganan Pelaporan Pelanggaran di PT PIM, untuk meningkatkan perlindungan terhadap stakeholders dan perlindungan nama baik Perusahaan dalam rangka implementasi Good Corporate Governance di Perusahaan.

Kebijakan Larangan Gratifikasi bagi Insan PIM

        Definisi Gratifikasi secara luas adalah Pemberian, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/potongan harga/discount (potongan harga bukan karena prinsip atau kebijakan penjualan pupuk yang ditetapkan Perusahaan), komisi, pinjaman uang/barang seolah-olah utang pada hal bukan utang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

       PT PIM telah memiliki Panduan (Prosedur) tentang tata cara pengendalian dan penanganan Gratifikasi untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, kecurangan perilaku (fraud) dalam praktek bisnis, serta mendorong terlaksananya etika bisnis perusahaan yang bersih.

Kebijakan Terhadap Benturan Kepentingan PT PIM

       Definisi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi atau kondisi yang dihadapi Insan PIM (Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan) yang karena jabatan/posisinya memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan, baik sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya serta kinerja hasil keputusan tersebut dapat merugikan bagi Perusahaan.
Terdapat beberapa penyebab Benturan Kepentingan yang diantaranya adalah :
  1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh ketentuan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
  2. Perangkapan Jabatan, yaitu Insan PIM memegang jabatan lain yang memiliki Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada Perusahaan, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
  3. Gratifikasi, yaitu pemberian secara arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/potongan harga/discount (potongan harga bukan karena prinsip atau kebijakan penjualan pupuk yang ditetapkan Perusahaan), komisi, pinjaman uang/barang seolah-olah utang pada hal bukan utang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan PIM terkait dengan wewenang/jabatannya di Perusahaan sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme Insan PIM;
  4. Hubungan Afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh Insan PIM dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
  5. Kepentingan Pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan Insan PIM mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
       Untuk mencegah terjadinya Benturan Kepentingan perlu adanya Komitmen, Keteladanan serta partisipasi dan keterlibatan seluruh Insan PIM agar implementasi kebijakan Benturan Kepentingan dapat berjalan secara optimal di Perusahaan.

Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda

       Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Negara untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang serta menciptakan Penyelenggara Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka diperlukan peran aktif dari Perusahaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pedoman pelaporan harta kekayaan pejabat di Lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda ini disusun sebagai bentuk Komitmen Pejabat PT PIM yang menjadi Wajib Lapor LHKPN Perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada Negara yang dalam hal pelaporan harta kekayaan ini dikoordinir oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perpanjangan tangan oleh KPK RI.

Anti-Bribery Management System ISO 37001 : 2016

       Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti-Bribery Management System) dirancang untuk menanamkan budaya Anti Penyuapan dalam sebuah Perusahaan dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal. ISO 37001, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan, memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Sistem ini dapat diintegrasikan dalam keseluruhan sistem manajemen yang sudah ada di perusahaan.

       Langkah-langkah yang dipersyaratkan oleh ISO 37001 dirancang untuk diintegrasikan ke dalam proses dan pengendalian manajemen yang ada. ISO 37001 didasarkan pada ISO High-Level Structure (HLS) untuk standar sistem manajemen. Ini berarti ISO 37001 akan mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lain yang ada (seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, SMK3 dan sistem manajemen pengamanan).
Pada bulan April 2020, PT PIM mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai Kebijakan Direksi.