Sekilas Perusahaan

PT Pupuk Iskandar Muda atau biasa disebut PT PIM adalah anak perusahaan PT Pusri (Persero) yang bergerak dalam bidang industri pupuk urea dan industri kimia lainnya, merupakan proyek berskala besar pertama yang dipercayakan Pemerintah kepada kontraktor nasional. PT PIM didirikan berdasarkan Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita SH No. 54 pada tanggal 24 Februari 1982, dengan nama PT Pupuk Iskandar Muda (Persero). Penetapan lokasi pembangunan pabrik PT PIM di Lhokseumawe – Aceh Utara berdasarkan faktor ketersediaan cadangan gas bumi, sumber air baku dan adanya sarana pelabuhan pabrik pupuk PT AAF sebagai tempat bongkar muat peralatan pabrik, serta letak yang sangat strategis bagi negara tujuan ekspor.  PT PIM merupakan pabrik pupuk urea ke 11 di Indonesia dan merupakan pabrik pupuk urea ke 2 setelah PT AAF di Propinsi Aceh.

Pelaksanaan pembangunan pabrik PIM 1 dijadualkan selama 36 bulan mulai tahun 1982 sampai 1984, dimana pembangunannya dapat dilaksanakan 3 bulan lebih cepat dari target waktu yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghemat biaya pembangunan sebesar US$ 116 juta dari total anggaran proyek sebesar US$ 424,4 juta, sedangkan Pabrik Urea 2 akibat kondisi keamanan yang kurang kondusif di Aceh pembangunannya mengalami keterlambatan dari target 33 bulan menjadi 58 bulan dengan total investasi sebesar US$ 310,2 Juta.


Pabrik PT PIM terdiri dari :

  • Unit Pabrik Urea Prill (Pabrik Urea 1) dengan kapasitas produksi sebesar 570.000 ton/tahun, menggunakan teknologi Mitsui Toatsu Jepang.
  • Unit Pabrik Amonia (Pabrik Amonia 1) dengan kapasitas produksi sebesar 386.000 ton/tahun menggunakan teknologi Kellog Amerika.
  • Unit Pabrik Urea Granule ( Pabrik Urea 2 ) dengan kapasitas produksi sebesar 570.000 ton/tahun, menggunakan teknologi Toyo Acces dari Jepang.
  • Unit Pabrik Amonia (Pabrik Amonia 2) dengan kapasitas produksi sebesar 396.000 ton/tahun menggunakan teknologi Kellog Amerika.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain perubahan atas modal berdasarkan PP No. 28 tanggal 7 Agustus 1997; perubahan nama perusahaan dari PT Pupuk Iskandar Muda ( Persero ) menjadi PT Pupuk Iskandar Muda, yang merupakan anak perusahaan PUSRI Holding. Dimana seluruh saham pemerintah dialihkan ke PT PUSRI dengan susunan pemegang saham 99.99% PT PUSRI dan 0.01% Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) PT PIM.